Jumat, 13 Maret 2015

PENERAPAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM KELUARGA MUALLAF



PENERAPAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DALAM KELUARGA MUALLAF DI DESA KANDANGAN
KECAMATAN SENDURO KABUPATEN LUMAJANG
TAHUN 2014

SKRIPSI
Oleh:

RIZQIYAH RATU BALQIS
NIMKO : 2010.4.044.0001.1.01359


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-FALAH AS-SUNNIYYAH
KENCONG JEMBER

DESEMBER, 2014
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LatarBelakangMasalah
Pendidikan Islam merupakan salah satu  aspek dari ajaran Islam secara keseluruhan. Karena tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertaqwa kepada-Nya dan dapat mencapai kehidupan yang berbahagia di dunia dan akhirat (Azra, 2002: 8).
Pendidikan terutama pendidikan agama Islam merupakan hal yang urgen dalam kehidupan manusia sebagai orang muslim, sehingga manusia dituntut untuk selalu menanamkan pada dirinya untuk berusaha menambah pengetahuannya dan selalu belajar dan belajar hingga akhir hayat serta mengamalkan pengetahuannya yang diperoleh tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Maka diperlukannya sebuah proses belajar. Proses belajar mengajar keberhasilannya dipengaruhi oleh berbagai faktor. Menurut Slameto (2003: 56) faktor intern adalah faktor yang ada dalam diri individu, sedangkan faktor ekstern adalah faktor yang ada diluar individu.
Permasalahannya, masih banyak orang yang belum sadar akan pentingnya sebuah pendidikan, terutama pendidikan agama Islam. Fakta tersebut terbukti dengan adanya masih banyak anak anak yang belum mendapatkan pendidikan. Pendidikan tidak hanya dilakukan dalam sekolah saja, melainkan pendidikan juga bisa dilakukan dilingkungan keluarga.
Pada umumnya pendidikan dalam rumah tangga / keluarga itu bukan berpangkal tolak dari kesadaran dan pengertian yang lahir pengetahuan mendidik, melainkan secara kodrati suasana dan strukturnya memberikan kemungkinan alami membangun situasi pendidikan. Situasi pendidikan itu terwujud berkat adanya pergaulan dan hubungan pengaruh mempengaruhi secara timbal balik antara orang tua dan anak (Daradjat, 1992: 35)
Akan tetapi bagaimanakah jadinya jika dalam keluarga tersebut sangat minim pengetahuannya tentang pendidikan agama Islam. Maka yang terjadi adalah peran dan fungsi pendidikan dalam keluarga belum terlaksana dengan baik. Dalam hal ini yang terjadi pada sebuah kasus di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang adalah minimnya pengetahuan agama Islam pada beberapa keluarga di Desa tersebut dikarenakan keluarga tersebut adalah keluarga muallaf.
Para ahli psikologi dan pendidikan menyatakan bahwa tahun pertama kehidupan anak merupakan masa paling penting bagi pembentukan kepribadian dan penanaman sifat dasar. Sehingga dasar dasar pendidikan anak yang paling penting diletakkan pada masa masa tersebut (Aly dan Mundzier, 2000: 201).
Orang tua mempunyai peranan  yang besar dalam proses sosialisasi keyakinan anak (Ahmad, 2002: 58). Orang tua adalah orang yang paling berpeluang mempengaruhi peserta didik. Hal itu dimungkinkan karena merekalah yang paling awal bergaul dengan anaknya, paling dekat dalam komunikasi dan paling banyak menyediakan waktu untuk anak, terutama ketika ia masih kecil (Umar, 2010: 107). Dalam hal ini orang tua juga berkewajiban untuk mendalami pengetahuan agama guna untuk memberikan pengetahuan agama pula terhadap anak.
Namun kenyataannya yang terjadi pada kasus di desa yang penulis ingin teliti yaitu di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang adalah keluarga muallaf yang jika ditelusuri, salah satu faktor dominan mengapa mereka memutuskan menjadi seorang muallaf yakni dikarenakan bukan beorientasi pada ajaran agama Islam sendiri, melainkan berorientasi pada status sosial, ekonomi dan pengaruh lingkungan sekitar. Sebagaimana contoh kasus yakni beberapa perempuan muallaf jika ditanya mengapa mereka masuk Islam? Jawabannya adalah karena mereka memilih lebih suka dinikahi lelaki muslim dari pada lelaki non muslim yang dalam hal ini adalah non muslim beragama hindu. Karena dalam ajaran Hindu wanita dalam keluarga itu dituntut untuk bekerja layaknya seorang laki-laki dan di sana masyarakat Hindu sendiri sudah mulai banyak yang masuk Islam, jadi mereka merasa kerabat yang beragama sama sudah sedikit. Memang tidak semua beralasan seperti itu, akan tetapi alasan yang mendominasi perkawinan silang dalam masyarakat Kandangan adalah menjaga nilai kekerabatan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat tanpa melihat latar belakang agama. Sebagaimana sudah menjadi kebiasaan jika terjadi perkawinan silang antara umat Islam dan non muslim (Hindu) di Desa Kandangan tersebut.
Berdasarkan beberapa fakta di atas diketahui bahwa minimnya pengetahuan agama jika mereka baru menjadi muallaf dan mereka masih mempunyai kewajiban untuk membimbing keluarga bahagia sesuai tuntunan agama Islam.
Perkembangan dan kematangan jiwa seseorang anak dipengaruhi oleh faktor pembawaan dan lingkungan (Djamarah, 2000: 54). Selain itu juga sebagai orang tua tentunya merupakan kewajiban untuk memberikan pendidikan agama untuk anak, agar mempunyai bekal agama yang kuat untuk menjalani kehidupan selanjutnya.
Dari beberapa fakta dan realitas yang ada di lapangan, maka perlu penelitian yang lebih lanjut dan nantinya dapat dijadikan bahan refleksi diri dan dapat memberikan suatu kemaslahatan. Dengan demikian penelitian ini mengambil judul “Penerapan Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014”
B.       AlasanPemilihanJudul
Pengertian yang dimaksud dengan alasan pemilihan judul adalah dorongan yang dapat menyebabkan peneliti mengadakan atau melakukan penelitian, pada dasarnya terdapat dua alasan, yakni alasan obyektif dan alasan subyektif. Alasan obyektif adalah alasan yang menggambarkan urgensi permasalahan penelitian yang mendorong kita untuk meneliti dan memecahkan, sedangkan alasan subyektif adalah alasan yang menunjukkan kemungkinan peneliti untuk mengadakan penelitian (Tim Penyusun STAIFAS, 2013: 2).
Sehubungan dengan uraian dan penjelasan diatas, maka alasan pemilihan judul ini adalah:
1.    Alasan Objektif
a.    Keluarga merupakan tempat pemberian pendidikan yang pertama dan paling utama dalam penerapan pendidikan agama Islam
b.    Keluarga muallaf adalah keluarga yang kurang pengetahuan agama. Maka dari itu penerapan pendidikan agama Islam sangat penting diterapkan dalam kelauarga muallaf.  Sehingga pendidikan agama pada anak dapan tercukupi. Hal ini merupakan faktor penunjang pelaksanaan agama Islam dalam keluarga.
2.    Alasan Subjektif
a.    Judul tersebut relevan dengan disiplin ilmu peneliti yaitu Pendidikan Agama Islam
b.    Adanya kesediaan dosen pembimbing untuk memberikan bimbingan dan arahan dalam penelitian ilmiah ini
c.    Adanya literatur yang menunjang terhadap penulisan karya ilmiah ini
C.      PenegasanJudul
Dalam penegasan judul dikemukakan batasan-batasan istilah dari tiap kata dalam judul dengan maksud agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam memaknai suatu kata.
1.    Penerapan
Menurut Kamisa dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, kata Penerapan berasal dari kata “Terap” yang mengandung arti berukir atau memasang. Mendapat awalam “pe” dan akhiran “an” dan menjadi kata “Penerapan” yang mengandung arti pemasangan, pengenaan (Kamisa, 1997 : 549).
Dari pengertian di atas, istilah penerapan dengan topik “Penerapan Pendidikan Agama Islam dalamKeluargaMuallaf,yang dimaksud disini adalah penerapan tersebut adalah suatu pendidikan, yakni Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga sangat penting, apalagi peneliti mengambil obje kpenelitianadalahdalamkeluargamuallaf, dimana keluarga muallaf adalah keluarga yang barumasuk Islam. Serta secara otomatis pendidikan agama dalam keluarga tersebut sangat minim sekali dan masih perlubanyaktambahanpengetahuanmengenai agama Islam agar bisaditerapkandalamkeluargaitusendiri. Dalam kaitannya ini yang jugaberperandalampenerapanpendidikan agama Islam itu sendiri adalah orang tua, dimana orang tua adalah sebagai tempat pendidikan pertama danutamapadatumbuhkembanganak. Akan tetapi bagaimana jika orang tuajugamempunyaipengetahuan agama yang sangat minim danapakahpenerapanpendidikan agama Islam tersebut sudah diterapkan dengan baik dalam keluarga muallaf tersebut? Maka hal inilah yang akan diteliti oleh penulis.
2.        Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didikagar nantinya setelah selesai dari pendidikan, ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam yang telah diyakinkan secara seluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat kelak (Daradjat, 1992: 86)
3.        KeluargaMuallaf
Keluargaadalahsuatukelompok orang sebagai suatu kesatuan unit yang kumpul dan hidup bersama untuk hidup  yang relatif berlangsung terus, karena terkait oleh pernikahan dan hubungan darah (Soelaeman, 2001:21). Sedangkan Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam (KBBI, 2008: 1021)
D.  FokusPenelitian
Salah  satu  aspek  yang  paling  penting  dalam  pelaksanaan  penelitian dibidang apapun, apalagi bidang pendidikan sebagai aspek mencerdaskan bangsa. Fokuspenelitian  ini  juga  dapat  membantu  peneliti  pemula  yang  mengalami kesulitan  dalam  melakukan  penelitian,  karena  tidak  fokusnya  permasalahan. Apakah  yang berhubunghan dengan persoalan yang diteliti, batasan, topik, tujuan maupun fokus penelitian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.        Fokus Masalah
Bagaimana penerapan Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014?
2.        Sub Fokus Masalah
a. Bagaimana membentuk keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah, Warahmah)secara Islami dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014?
b.    Bagaimana merekayasa situasi dan interaksi edukatif secara Islami dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014?
E.  TujuanPenelitian
Sejalan dengan persoalan yang dikemukakan di atas, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.        Tujuan Umum
Untuk mendeskripsikan Penerapan Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014.
2.        Tujuan Khusus
a.     Untuk mendeskripsikan membentuk keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah,Warahmah) secara Islamidalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014
b.   Untuk mendeskripsikan merekayasa situasi dan interaksi edukatif secara Islami dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014
 F.   ManfaatPenelitian
Dalam melakukan aktifitas, manusia senantiasa berharap apa yang telahdikerjakan dapat mendatangkan manfaat baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Begitu juga dengan penelitian ini, hasil dari penelitian diharapkan bermanfaat bagi pihak lain. Diantaranya terdapat 2 manfaat,  yakni manfaat teoritis dan manfaat praktis
1.      Manfaat Teoretis
a.       Dapat mengetahui bagaimana penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf, yakni dalam menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah
b.  Dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi keluarga yang diteliti yakni keluarga muallaf tentang pentingnya pendidikan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah
2.      Manfaat Praktis
a.    Merupakan pendorong bagi tokoh agama, guru ngaji, dan pihak yang terkait untuk lebih memperhatikan keluarga muallaf dan memberikan bantuan moral berupa pendidikan agama supaya keluarga muallaf mampu menjalankan agama Islam dengan baik
b.    Hasil penelitian dapat digunakan sebagai referensi bagi peneliti lain di bidang terkait
  G. RuangLingkupdanKeterbatasanPenelitian
1.    RuangLingkup
Ruang lingkup penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan arah mengenai informasi permasalahan inti yang ada dalam suatu penelitian. Maka dalam penelitian ini ada 1(satu) variabel, yaitu pendidikan agama Islam dalamkeluargamuallaf. Sub variabel dalam penelitian ini ada 2 (dua), antara lain:
a.    Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah secara Islami meliputi: menentukan calon pasangan hidup, melangsungkan pernikahan, mempersiapkan dan menyambut kelahiran anak
b.    Merekayasa situasi dan interaksi edukatif secara Islami, meliputi: memahami makna situasi dan interaksi edukatif, menata situasi dan interaksi edukatif, mengajarkan dan memanfaatkan teknologi informasi
2.    Keterbatasan Penelitian
Keterbatasan dalam penelitian ini adalah lokasi yang jauh dan berada di wilayah pegunungan sehingga dalam melakukan observasi dan penelitian lokasi penelitian sulit dijangkau, serta dalam pengumpulan data karena dalam menggali sebuah informasi dari beberapa informan seringkali mengalami kesulitan, karena kurangnya keterampilan peneliti dan kurang terbukanya informan yakni keluarga muallaf itu sendiri dalam memberikan informasi.
 H.  SistematikaPembahasan
Dalam rumusan skripsi ini, terdiri dari 5 (lima) bab, yang masingmasingbab terdiri sub-sub bab. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akandiuraikan gambaran singkat dari ke 5 (lima) bab tersebut :
BAB I Pendahuluan yang terdiri dari : latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, penegasan judul, fokuspenelitian, tujuan penelitian,manfaat penelitian, ruanglingkupdanketerbatasanpenelitian, dan sistematika pembahasan.
BAB II Kajian Pustaka yang terdiri dari : Tinjauan teoritis tentangpembahasan kajian tentang pendidikan agama Islam, meliputi: Definisi pendidikan agama Islam, tujuanpendidikan agama Islam, fungsipendidikan agama Islam. Tinjauan teoritis tentang penerapanPendidikan Agama Islam dalam keluarga muallaf berisi tentang : pengertian keluarga muallaf, dan penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf. Kemudian Kajian penelitian terdahulu yang berisi tentang kajian dari hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh para peneliti sebelumnya, dan pertanyaan penelitian
BAB III MetodePenelitianyang meliputi :desainpenelitian, kehadiranpeneliti, subjek/lokasipenelitian, sumber data yang meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder, instrumen penelitian, prosedurpengumpulan datayang meliputi observasi, interview dan dokumentasi, teknisanalisis data, pengecekankeabsahantemuan, dantahap-tahappenelitianyang meliputi tahap perencanaan (observasi), tahap pelaksanaan lapangan dan penyelesaian (refleksi).
BAB IV meliputi, Latar belakang yang terdiri dari : Sejarah berdirinya desaKandangan, keadaan masyarakatdanperangkatdesaKandangan, keadaan sarana dan prasarana, bagaimana penerapan pendidikan Agama Islamdalamkeluargamuallaf 
BAB V Kesimpulan dan Saran meliputi kesimpulan dari keseluruhan dari seluruh pembahasan yang telah dijelaskan.Kemudian saran saran sekedar sumbangan pemikiran kearah perbaikan terhadap objek yang diteliti
BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Kajian Teori Tentang Pendidikan Agama Islam
1.    Definisi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan dalam bahasa Arab biasa disebut dengan istilah tarbiyah yang berasal dari kata kerja rabba. Pendidikan Islam sama dengan tarbiyah islamiyah (Raqib, 2009: 14). Sedangkan pendidikan Islam dalam bahasa Arab disebut tarbiyah Islamiyah merupakan derivasi dari kata rabb seperti dinyatakan dalam Q.Q Al Fatihah [1]: 2, Allah sebagai tuhan semesta alam (rabb al - `alamin), yaitu tuhan yang mengatur dan mendidik seluruh alam (Raqib, 2009: 14). Pendidikan dalam konteks ini terkait dengan gerak dinamis, positif dan kontinu setiap individu menuju idealitas kehidupan manusia agar mendapat nilai terpuji.
Dalam kehidupan manusia pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membentuk generasi mendatang (Soebahar, 2002 : 13-14).  Pendidikan Islam itu lebih banyak ditunjukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain di segi lainnya, pemdidikan tidak hanya bersifat teoritis saja, akan tetapi juga bersifat praktis (Daradjat, 1992: 28).
Menurut Muhaimin, Pendidikan Agama Islam merupakan usaha memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional (Muhaimin, 2001 :75).
Sedangkan Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran-ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat kelak (Darajat, 1992 : 86).
Dalam proses usaha pendidikan, yang diinginkan  adalah proses yang terarah yaitu mengarahkan peserta didik  kepada titik kemampuan yang optimal. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai di dalamnya adalah terbentuknya kepribadian yang bulat dan utuh sebagai manusia individu atau sosial.
Sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Agama Islam merupakan bimbingan secara sadar dan terus menerus dan terarah dari seseorang kepada orang lain yang sesuai dengan kemampuan dasar (fitrah) dan kemampuan ajarannya (pengaruh dari luar) baik secara individual maupun kelompok sehingga manusia mampu memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh dan benar.
2.    Tujuan Pendidikan Agama Islam
Dalam sebuah pendidikan pastinya ada tujuan pendidikan, dan tujuan pendidikan tersebut merupakan sesuatu yang akan dituju oleh pendidik. Tujuan pendidikan bukanlah menjadi sesuatu yang statis, melainkan suatu keseluruhan dari kepribadian seseorang yang meliputi aspek kehidupan.
Tujuan ialah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu usaha atau kegiatan selesai (Daradjat, 1992: 29). Setiap proses yang dilakukan dalam pendidikan harus dilakukan secara sadar dan memiliki tujuan. Tujuan pendidikan secara umum adalah mewujudkan perubahan positif yang diharapkan ada pada peserta didik setelah menjalani proses pendidikan, baik perubahan pada tingkah laku individu dan kehidupan pribadinya maupun pada kehidupan masyarakat dan alam sekitarnya di mana subjek didik menjalani kehidupan (Roqib, 2009: 25).
Sedangkan tujuan pendidikan Islam menurut Fadlil Al-Jamaly dalam Soebahar (2002) adalah sebagai berikut:
a.         Mengenalkan manusia akan peranannya diantara sesame (makhluq) dan tanggung jawab pribadinya di dalam hidup
b.        Mengenalkan manusia akan interaksi social dan tanggung jawabnya dalam tata hidup bermasyarakat
c.         Mengenallkan manusia akan alam ini dan mengajar mereka untuk mengetahui hikmah diciptakannya serta memberikan kemungkinan kepada mereka untuk mngambil manfaat dari alam tersebut.
d.        Mengenalkan manusia akan penciptaan ini (Allah) dan memerintahkan beribadah kepadanya (Soebahar, 2002: 20)

Daradjat Zakiah (dalam Uhbiyati), mengatakan bahwa tujuan pendidikan diharapkan dapat menghasilkan manusia yang berguna bagi dirinya dan masyarakatnya serta senang dan gemar mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesamanya, dapat mengambil manfaat yang semakin meningkat dari alam semesta ini untuk kepentingan hidup di dunia kini dan akhirat nanti (Uhbiyati, 1999: 41)
Sedangkan tujuan pendidikan Agama Islam menurut Zuhairani, adalah membimbing anak agar menjadi seorang muslim sejati, beriman teguh, beramal, berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, agama, bangsa, dan Negara (Zuhairini, 1983 : 45).
Dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan pendidikan agama Islam adalah terbentuknya peserta didik yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi pekerti yang luhur, akhlaq yang mulia, serta memiliki pengetahuan yang luas tentang ajaran agama Islam dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan seharai-hari.
3.         Fungsi Pendidikan Agama Islam
Dari beberapa definisi yang dicermati dalam Pendidikan Agama Islam, maka fungsi pendidikan Islam adalah untuk menghasilkan manusia yang dapat menempuh kehidupan yang indah di dunia dan kehidupan indah di akhirat serta terhindar dari siksaan Allah yang Maha pedih (Ramayulis, 2008: 27).
Pendidikan Agama Islam mempunyai fungsi sebagai suatu usaha atau aktifitas manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi-potensi yang terdapat di dalam diri manusia itu sendiri yaitu potensi rohani (pikir, karsa, rasa) dan jasmani (panca indra dan keterampilan atau skill)
Menurut Darajat berpendapat dalam bukunya Metodik khusus pengajaran Agama Islam bahwa :
a.       Menanam tumbuhkan rasa keimanan yang kuat
b.      Menanam kembangkan kebiasaan (Habit Varming) dalam melakukan amal ibadah, amal shaleh, dan akhlak yang mulia.
c.       Menumbuh kembangkan semangat untuk mengolah alam sekitar sebagai anugerah Allah SWT kepada manusia (Darajat, 2011: 174).
Dari beberapa pendapat ahli di atas mengenai fungsi pendidikan agama Islam, maka penulis menyimpulkan bahwa pendidikan Agama Islam mempunyai fungsi sebagai media untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah, serta sebagai wahana pengembangan sikap religious dengan mengamalkan apa saja yang didapat dari pross pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
4.      Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
Konsep pendidikan Islam mencakup kehidupan manusia seutuhnya, tidak hanya memperhatikan dan mementingkan segi akidah (keyakinan), ibadah (ritual), dan akhlaq (norma-etika) saja, tetapi jauh lebih luas dan dalam dari pada semua itu (Roqib, 2009: 22). Para pendidik Islam pada umumnya memiliki pandangan yang sama bahwa pendidikan Islam mencakup berbagai bidang: (1) bidang keagamaan, (2) akidah dan amaliah, (3) akhlaq dan budi pekerti, dan (4) fisik-biologis, eksak, mental-psikis dan kesehatan.
Ruang lingkup pendidikan / pengajaran agama Islam ini harus memuat ajaran tentang tata hidup yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, maka pengajaran agama Islam, sebenarnya harus berarti pengajaran tentang tata hidup yang berisi pokok yang akan digunakan oleh manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini dan untuk menyiapkan kehidupan yang sejahtera di akhirat nanti (Daradjat, 2011: 60).
Dari beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup pendidikan agama Islam mencakup bidang keagamaan yakni pendidikan agama Islam berkembang berdasarkan ruh ajaran Islam, perpaduan keseimbangan antara pendidikan jasmani, keimanan – ketaqwaan,  intelektual, mental, emosi, spiritual, individual dan sosial.

B.     Kajian Teoritis Tentang Penerapan Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga Muallaf
1.         Definisi Keluarga Muallaf
Menurut Djamarah dalam Salim (2013) Keluarga adalah suatu institusi yang terbentuk karena ikatan perkawinan. Di dalamnya hidup bersama pasangan suami istri secara sah karena pernikahan (Salim, 2013: 75)
Keluarga merupakan suatu unit masyarakat kecil. Maksudnya ialah bahwa keluarga itu merupakan suatu kelompok orang sebagai suatu kesatuan / unit yang kumpul dan hidup bersama untuk waktu yang relatif berlangsung terus, karena terikat oleh pernikahan dan hubungan darah (Soelaeman, 2001: 21).
Kehidupan berkeluarga itu mengandung fungsi untuk memenuhi dan menyalurkan kebutuhan emosional para anggotanya, di samping juga memberikan kesempatan untuk pensosialisasian para anggotanya, khususnya anak-anak (Soelaeman, 2001: 21)
Kata   مؤلفة   adalah bentuk jamak dari  مؤلف  diambil dari lafadz     تأليف    yang bermakna   الجمع   (berkumpul/bersatu). Ucapan
وهم اربعة اقسا م   berindikasi keempat bagian merupakan semua orang muslim. Adapun مؤلفة الكفار adalah orang yang diharapkan ke-Islamannya atau orang yang ditakuti kejelekannya. Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah / dia memiliki kemuyaan / termasuk orang yang terpandang dikalangannya, diharapkan dengan memberinya zakat, orang lain turut masuk Islam (Al-Bajuri, tt: 283)  
Menurut  KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) muallaf adalah orang yang baru masuk Islam (KBBI, 2008: 1021). Jadi keluarga muallaf adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain yang baru masuk Islam
2.      Penerapan Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga Muallaf
            Pentingnya pendidikan dalam keluarga merupakan konsekuensi dari rasa tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Dalam Islam anak merupakan amanah Allah yang harus dijaga, dipelihara dan dipertanggungjawabkan (Soebahar, 2002: 116). Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan yang amat efektif dan aman (Roqib, 2009: 123).
Proses transformasi pendidikan dalam lingkungan keluarga, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai religius, tidak cukup hanya memberikan petuah, titah, dan perintah semata. Ia memerlukan unsur lain sebagai penopang utamanya, yakni keteladanan. Keteladanan dalam arti, orang tua tidak hanya pandai memerintah sang anak untuk rajin beribadah, rajin bersedekah, dan mau bekerja keras. Selain memerintah, orang tua juga harus menjadi pelopor paling awal untuk memberikan contoh atau teladan dalam hal tersebut agar setiap nilai yang hendak disampaikannya menjadi lebih bermakna.
Menurut DR. Ahmad Tafsir dalam Salim (2013) kunci pendidikan dalam rumah tangga sebenarnya terletak pada pendidikan agama pada anak. Karena pendidikan agamalah yagn berperan besar dalam membentuk pandangan hidup seseorang (Salim, 2013: 203). Orang tua adalah manusia yang paling berjasa pada setiap anak. Semenjak awal kelahirannya di bumi, setiap anak melibatkan peran penting orang tuanya, seperti peran pendidikan (Roqib, 2009: 39)
Perkembangan dan kematangan jiwa seorang anak dipengaruhi oleh faktor pembawaan dan lingkungan (Djamarah, 2000: 54). Dengan demikian, latar belakang pendidikan keluarga ikut andil dalam menentukan sikap kedewasaan seorang anak pada masa kecilnya dan hal tersebut dapat mencerminkan dirinya dewasa nanti.
Adapun penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf pada penelitian ini akan dibahas dalam 2 (dua) bagian. Diantaranya adalah bagaimana membentuk keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) secara Islami dan bagaimana merekayasa situasi dan interaksi edukatif secara Islami dalam Keluarga Muallaf. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.    Membentuk Keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) Secara Islami
Berkeluarga sangat penting karena dari institusi inilah terbentuknya masyarakat dan bangsa. Ajaran Islam sangat memberikan perhatian terhadap masalah keluarga, mulai dari tata cara pemilihan pasangan hidup berkeluarga, menyambut kelahiran anak, mendidik anak, sampai pada mengatur hak dan kewajiban anak dan orang tua, termasuk di dalamnya hak waris dan lain sebagainya (Salim, 2013: 179). Maka dari pada itu, dalam Islam terdapat istilah keluarga Sakina, Mawaddah, dan Rahmah.
Menurut Salim dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Agama dalam Keluarga” berpendapat bahwa, membentuk keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yakni: 1) menentukan calon pasangan hidup 2) melangsungkan pernikahan 3) mempersiapkan dan menyambut kelahiran anak.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
1)   Menentukan Calon Pasangan Hidup Secara Islami
Pendidikan adalah sebuah proses panjang yang harus dilalui oleh anak manusia, tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Karenanya Islam menganut asas pendidikan seumur hidup (long life education). Banyak Hadist Nabi yang dapat dijadikan dasar teologis untuk pandangan ini, di antaranya “Tuntutlah ilmu sejak buaian hingga ke liang lahat”, dan “Tuntutlah ilmu walau ke Negeri China”
Para ahli pendidikan sependapat bahwa keluarga (rumah tangga) adalah institusi pendidikan yang pertama dan utama. Banyak program dengan berbagai nama yang berkaitan dengan pendidikan dalam keluarga itu menunjukkan betapa luas cakupan kehidupan keluarga, betapa banyak segi-seginya, betapa orang menyadari kedudukan dan pentingnya keluarga dalam kehidupan manusia sehari-hari dan betapa banyak upaya yang dilaksanakan dalam meningkatkan kehidupan keluarga itu (Soelaeman, 2001: 169). Para ahli tersebut juga berpendapat bahwa proses pendidikan ternyata dapat dimulai sejak janin dalam kandungan bahkan telah dimulai ketika menentukan pasangan hidup yang  biasa disebut dengan pra-konsepsi.
Penentuan kualitas pendidikan bagi anak sangat ditentukan mulai dari pembentukan rumah tangga sampai penciptaan suasana edukatif dalam sebuah rumah tangga. Satu diantara upaya pembentukan rumah tangga yang baik adalah usaha mencari pasangan (calon suami / istri) yang baik (Salim, 2013: 180).
Setiap suami yang ingin beruntung di dunia maupun di akhirat hendaknya mengidam – idamkan sosok suami ataupun istri adalah dengan kriteria sebagai berikut :
a)   Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ini aadalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup minimal harus terdapat satu syarat ini. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Hujarat ayat 13:
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujarat: 13) (DEPAG RI, 2012 : 576)

Sedangkan taqwa adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah SWT.
a)         Al Kafa`ah (sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu adalah sebanding, yakni dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya. Kafa`ah secara syariat menurut mayoritas ulama` adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan.
b)        Menyenangkan jika di pandang
Rasulullah SAW dalam hadistnya yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih pasangan hidup. Karena paras yang cantik ataupun tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga.
c)         Subur (mampu menghasilkan keturunan)
Di antara hikmah pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirnya anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang orang yang salih yang mendakwahkan Islam (kriteria-pasangan-hidup-menurut-Islam-diakses pada tanggal 15 Nopember 2014 dari:http://muslim.or.id/)
Syari`at  Islam memberikan tuntunan yang jelas tentang usaha menentukan pasangan hidup yang baik. Namun secara rinci Al Qur`an tidak menetukan siapa yang patut dikawini, karena hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing, seperti disebut dalam surat An Nisa` ayat 3:
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS.An Nisa`: 2).

Namun, beberapa ayat Al Qur`an dan hadist memberikan rambu-rambu dalam menentukan calon pasangan hidup, yakni dijelaskan dalam surat An Nisa` ayat 22:
Artinya: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (QS.An Nisa`: 22).
Intinya, penting sekali berhati hati dalam menentukan calon pasangan hidup, karena pasangan suami istri yang baik, memiliki peluang yang besar menurunkan anak anak dan keluarga yang baik pula.
1)   Melangsungkan Pernikahan Secara Islami
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mistaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah (Kementrian Agama, 2010: 7)
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana dalam surat Ar Ruum ayat 21 :

Artinya :  dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Ar Ruum: 21).
Perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang – undang nomor 1tahun 1974 tentang perkawinan
Syarat untuk sah nya suatu perkawinan adalah syarat-syarat yang menentukan sahnya, apabila terpenuhi syarat tersebut maka perkawinan dianggapada secara syar`i dan mempunyai akibat hukum dan melahirkan berbagai hak (bagi pelakunya) (Fiqih Al-Sunnah Jus II: 48)
Pernikahan selain amanah Allah juga amanah pasangan, amanah orang tua dan keluarga masing masing, oleh karena itu, amanah ini harus dijaga secara baik dan sungguh-sungguh.
Sejak dilangsungkannya pernikahan, itu berarti kedua pasangan sudah berkeluarga dan memulai belajar berumah tangga.
1)   Mempersiapkan dan menyambut kelahiran anak secara Islami
Ada 3 hal yang disunnahkan (dianjurkan) oleh Rosulullah SAW ketika menyambut kelahiran seorang anak. Yaitu: meng-adzan-kan atau meng-iqomat-kan, memberinya nama yang baik dan meng-aqiqah-kan
Dalam syari`at Islam meng-adzan-kan anak yang baru lahir di telinga kanan dan meng-iqamat­-kan di telinga sebelah kiri, termasuk pekerjaan yang disunnahkan (sunnah). Hal ini berdasarkan Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi yang menshahihkannya dari Rafi` r.a., yang mengatakan: “Aku pernah melihat Nabi SAW mengadzankan salat di telinga Hasan bin Ali waktu Fatimah melahirkannya” (Salim, 2013: 189).
Menurut Sayyid Sabiq (1997) dalam Salim (2013: 189) demikian ini dimaksudkan agar yang pertama kali didengar oleh anak itu adalah nama Allah SWT, karena hal itu dapat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan anak. Apa saja yang dilakukan ibunya baik dalam kandungan maupun sudah lahir semuanya dapat mempengaruhi jiwa dan hati anak tersebut. Sejak lahir, bahkan sejak dalam kandungan ibunya, manusia merupakan kesatuan psikofisis (jasmani dan rohani) yang khas (unik) terus menerus mengalami pertumbunhan dan perkembangan (Fatimah, 2010: 11)
Sejak lahir, anak perlu dikenalkan dengan Allah, salah satunya adalah dengan ketika lahir di adzan-kan dan di-iqamat­-kan agar sejak kecil sudah kenal dan dekat dengan Allah SWT. Orang tua dapat berusaha dengan 4 (empat) cara agar anaknya dekat dengan Allah, antara lain:
a)   Mencari kesesuaian antara cinta Allah dengan usahanya ingin mempunyai anak yakni demi melestarikan keturunan
b)   Mengharapkan kecintaan Rasul di dalam memperbanyak umat sebagai kebanggaan dihari kiamat
c)   Mengharapkan doa anaknya yang salih setelah sepeninggalnya (kedua orang tua)
d)  Mengharapkan syafaat, disebabkan meninggalnya anaknya yang masih kecil (An-Nawawy, 1994: 80)
a.    Merekayasa Situasi dan Interaksi Edukatif Secara Islami
Situasi dan interaksi  edukatif baik di rumah maupun di sekolah tidaklah muncul dengan sedirinya, melainkan harus diusahakan. Usaha untuk menciptakan situasi dan interkasi edukatif ini adalah usaha rekayasa, yaitu mengupayakan atau menciptakan sedemikian rupa agar terjadi situasi dan interaksi edukatif (Salim, 2013: 195).
Berikut ini akan dijelaskan makna situasi dan interaksi edukatif itu, bagaimana menatanya dan bagaimana pula memanfaatkan teknologi informasi untuk kepentingan mendukung terciptanya situasi dan interaksi edukatif tersebut.
1)      Memahami Makna Situasi dan Interaksi Edukatif Secara Islami
Situasi edukatif adalah terciptanya suasana atau keadaan yang memungkinkan terjadinya proses tindakan yang mengarah pada proses pendidikan, khususnya proses pendidikan yang berlandaskan agama (Islam). Situasi edukatif tidaklah berarti suasana atau keadan sepi, diam membisu, dan tidak ramai, tetapi situasi edukatif menunjukan adanya dinamika dan keaktifan penghuni rumah yang memungkinkan atau memberikan peluang untuk terjadinya interaksi edukatif (Salim, 2013: 195).
Sedangkan Interaksi edukatif adalah interaksi yang mengandung nilai nilai pendidikan. Dalam hal ini khususnya pendidikan agama (Islam). Interakasi edukatif lahir dari relasi (hubungan) antar individu dalam keluarga yang dikondisikan dengan situasi edukatif sehingga melahirkan tindakan-tindakan positif yang bernilai pendidikan (Salim, 2013: 195).  Jadi dapat dijelaskan bahwa interaksi edukatif adalah tindakan – tindakan individu yang mempunyai dan mengandung nilai-nilai pendidikan yang disebabkan terjadinya relasi antar meraka dalam suasana dan keadaan yang memungkinkan.
Jadi, keduanya dapat disimpulkan bahwa situasi edukatif pada dasarnya adalah suatu keadaan atau suasana yang memungkinkan dan menunjang terjadinya interaksi edukatif yang dilakukan dengan cara Islami. Dalam hal ini adalah hubungan antar anggota keluarga yang saling memberikan pengaruh positif terhadap proses pendidikan agama Islam dalam keluarga.
2)      Menata Situasi dan Interaksi Edukatif Secara Islami
Secara bersama, keluarga terutama orang tua harus mengupayakan, merancang, dan menciptakan situasi dan interaksi edukatif di rumah, karena tentu saja situasi dan interaksi edukatif tersebut tidak muncul dengan sendirinya (Salim, 2013: 196).
Semua orang dewasa di rumah dengan komitmen yang kuat harus secara bersama-sama menjaga situasi di rumah agar tetap berada dalam suasana yang nyaman, damai dan tentram sehingga memungkinkan terjadinya interaksi yang mengarah pada proses pendidikan yang baik.
Dengan demikian, semua orang dewasa dan anggota keluarga di rumah juga harus berupaya menghindarkan dan menghilangkan segala sesuatu, perkataan dan tindakan serta segala hal yang dapat memberikan pengaruh negatif (buruk), merusak proses pendidikan agama Islam yang berlangsung dalam keluarga.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
خيركم لاهله وانا خيركم لاهلى (رواه ابن حبان)
Artinya : “sebaik –baik kamu semua adalah yang palik baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (Hadist Riwayat Ibn Hibban) (Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al Jawi, 1992: 17)
Maksud hadist tersebut adalah bahwa orang mukmin yang sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaqnya, dengan segala macam sifat yang utama dan meninggalkan segala perbuatan yang jelek dan hina. Serta mereka juga harus bersikap halus menyayangi istri, anak-anaknya, serta kerabatnya.
Orang tua wajib memberikan pendidikan agama sejak dini kepada anak dan keluarganya, dan orang tua juga wajib mengetahui metode apasajakah yang tepat dalam mendidik agama pada anak. Sebab dengan metode yang tepat, materi pendidikan dapat diterima dengan baik oleh anak.
Berikut adalah teladan (metode) Rasulullah SAW dalam mendidik anak :
a)    Metode Keteladanan
Keteladanan dalam pendidikan merupakan metode yang berpengaruh dan terbukti paling berhasil dalam mempersiapkan dan membentuk aspek moral, spiritual, dan etos sosial anak (Khalida, 2014: 45)
Untuk umat muslim sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan bahwa Rasulullah SAW adalah teladan terbaik, seperti dijelaskan dalam Al Qur`an surat Al Ahzab ayat 21:
Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (QS. Al Ahzab :21).
Orang tua harus menyadari bahwa pendidik yang paling baik dan utama adalah dari dirinya sendiri. Jadi, orang tua harus memainkan peranan penting terhadap pendidikan anak. Pendidikan dengan memberikan keteladanan secara baik dari kedua orang tua, teman bermain, pengajar atau kakak merupakan faktor yang sangat memberikan bekas dalam memperbaiki anak, member petunjuk, dan mempersiapkannya untuk menjadi anggota masyarakat yang secara bersama-sama membangun kehidupan (Khalida, 2014: 46).
a)    Metode Adat Kebiasaan
Dengan melakukan pembiasaan, anak akan terbiasa dan terlatih dengan ajaran agama Islam. Dapat disimpulkan bahwa metode Islam dalam upaya perbaikan terhadap anak adalah mengacu pada 2 hal pokok, yaitu: pengajaran dan pembiasaan (Khalida, 2014: 48)
b)   Metode Nasihat
Nasihat termasuk metode pendidikan yang cukup berhasil dalam pembentukan akidah anak dan mempersiapkannya baik secara moral, emosional maupun sosial adalah pendidikan anak dengan petuahdan memberikan kepadanya nasihat-nasihat yang baik (Khalida, 2014: 49).
Al Qur`an telah menegaskan pengertian tersebut dalam banyak ayatnya dan berulang – ulang kali menyebutkan manfaat dan peringatan dengan kata-kata yang mengandung petunjuk dan nasihat yang tulus, misalnya dalam surat Adz-Dzariat ayat 55 Allah menegaskan :
Artinya : Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman (Q.S Adz – Dzariat: 55)
a)    Metode Perhatian atau Pengawasan
Pendidikan semacam ini merupakan modal dasar yang dianggap paling kokoh dalam pembentukan manusia seutuhnya yang sempurna, yang menunaikan hak setiap orang yang memilikinya dalam kehidupan dan termotivasi untuk menunaikan tanggung jawab dan kewajiban secara sempurna (Khalida, 2014: 49).
Beberapa aspek yang menjadikan seseorang termotivasi untuk menunaikan tanggung jawab dan kewajiban secara sempurna:
(1)     Perhatian dari segi ke-Imanan anak
(2)     Perhatian dari segi moral anak
(3)     Perhatian dari segi mental dan intelektual anak
(4)     Perhatian dari segi jasmani anak
(5)     Perhatian dari segi kejiwaan anak
(6)     Perhatian dari segi sosial anak
(7)     Perhatian dari segi spiritual anak (Khalida, 2014: 52)
b)   Pendidikan Dengan Hukuman
Sesungguhnya semua yang disampaikan dalam undang-undang Islam, berupa hukum, prinsip-prinsip dan syari`at, semua bertujuan untuk menjaga dan memelihara 5 hal tersebut, yakni : menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga kehormatan, menjaga akal dan menjaga harta benda.
1)      Mengajarkan dan Memanfaatkan Teknologi Informasi Secara Islami
Melalui teknologi, informasi terus meretas segala sekat ruang dan waktu. Mulai dari berita, informasi, gambar dan film yang ditanyangkan lewat televisi, koran, majalah, sampai pada pesan singkat / SMS di telepon genggam. Canggihnya perkembangan teknologi informasi itu selain menjadi ancaman juga menjadi tantangan bagi pendidikan agama Islam, khususnya pendidikan agama Islam dalam keluarga (Salim, 2013: 200)
Pada akhirnya, teknologi tidak dapat dihindarkan lagi. Ia harus dikendalikan dan dikontrol dan diawasi penggunaannya terutama oleh anak-anak di rumah agar dapat memberikan manfaat yang baik (Salim, 2013: 200). Selain itu, karena teknologi lahir dari perkembangan ilmu, pendidikan agama di rumah dapat menggugah, memotivasi, dan mendorong anak agar memiliki kemampuan menemukan dan menciptakan hasil teknologi baru, terutama teknologi informasi, sebagai karya amal saleh demi kejayaan Islam
Dalam hal ini objek penelitian adalah keluarga muallaf terbatas dalam pengetahuan agama akan tetapi dituntut untuk menerapkan ajaran agama Islam pada keluarganya. Diharapkan dengan penelitian ini, para keluarga muallaf yang ada di desa Kandangan Kec. Senduro Lumajang ini dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang penerapan pendidikan agama Islam dan terhadap keluarga muallaf untuk lebih memperhatikan pendidikan agama Islam dalam keluarga.
 


BAB III
METODE PENELITIAN
A.  Desain Penelitian
            Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif  data yang dikumpulkan bukan angka-angka, akan tetapi berupa kata-kata atau gambaran. Data yang dimaksud berasal dari wawancara, catatan lapangan, foto, video tape, dokumen pribadi dan dokumen-dokumen lainnya (Moleong, 2014: 11). Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan deskriptif.
            Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang menggambarkan fenomena atau populasi tertentu yang diperoleh peneliti dari subjek yang, berupa individu, organisasional atau perspektif yang lain. Adapun tujuannya adalah untuk menjelaskan aspek yang relevan dengan fenomena yang diamati dan menjelaskan karakteristik fenomena atau masalah yang ada.
            Menurut Bogdad dan Taylor dalam buku Moleong, mendefinisikan metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghadirkan data deskriptif beberapa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau pelaku yang dapat diamati (Moleong, 2014: 4)
            Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengungkapkan data deskriptif dari informasi tentang apa yang mereka lakukan dan yang mereka alami terhadap fokus penelitian.
       Penelitian kualitatif memiliki karakteristik antara lain: ilmiah, manusia sebagai instrumen, menggunakan metode kualitatif, analisis data secara induktif, deskriptif, lebih mementingkan proses dari pada hasil, adanya fokus, adanya kriteria untuk keabsahan data, desain penelitian bersifat sementara, dan hasil penelitian dirundingkan dan disepakati bersama (Moleong, 2014:8).
Sesuai dengan tema yang peneliti bahas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), di mana penelitian ini dilakukan langsung di lapangan yaitu di Desa Kandangan (obyek penelitian) untuk mendapatkan data-data yang diperlukan. Peneliti mengadakan pengamatan tentang sesuatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah. Peneliti lapangan biasanya membuat catatan lapangan secara ekstensif  yang kemudian dibuatkan kode dan dianalisis dalam berbagai cara.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka penelitian ini diarahkan untuk mengkaji  bagaimana penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf di Desa Kandangan Kec. Senduro - Lumajang
B.  Kehadiran Peneliti
            Dalam penelitian ini, peneliti bertindak sebagai pengumpul data dan sebagai instrument aktif dalam upaya mengumpulkan data-data di lapangan. sedangkan instrument pengumpulan data yang lain selain manusia adalah berbagai bentuk alat-alat bantu dan berupa dokumen-dokumen lainnya yang dapat digunakan untuk menunjang keabsahan hasil penelitian, namun berfungsi sebagai instrument pendukung. Oleh karena itu, kehadiran peneliti secara langsung di lapangan sebagai tolak ukur keberhasilan untuk memahami kasus yang diteliti, sehingga keterlibatan peneliti secara langsung dan aktif dengan informan dan atau sumber data lainnya di sini mutlak diperlukan.
C.  Subyek/Lokasi Penelitian
Penelitian ini memilih lokasi di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang tahun 2014. Karena menurut peneliti, lokasi ini memungkinkan untuk dijadikan objek penelitian yang sesuai dengan judul penelitian yakni penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf, karena di sana di Desa Kandangan berlokasi di kawasan pegunungan di wilayah Lumajang yang sebagian penduduknya beragama Hindu. Maka disitu terdapat pula beberapa keluarga muallaf. Dari alasan dan pertimbangan terebut peneliti memilih lokasi di Desa Kandangan tersebut.
D.  Data dan Sumber data
Dalam hal ini yang  sumber  data  dalam  penelitian  adalah  subyek  dari  mana data  dapat  diperoleh. Data  merupakan  hal  yang  sangat  esensial  untuk menguak  suatu  permasalahan,  dan  data  juga  diperlukan  untuk  menjawab masalah  penelitian  atau  mengisi  hipotesis  yang  sudah  dirumuskan.  Adapun jenis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  data  primer  dan sekunder.
1.    Sumber  data  utama  (primer),  yaitu  data yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan peneliti dari sumber pertama. Adapun sumber data yang diambil dari penelitian ini adalah dari hasil interview dengan Kepala Desa, tokoh masyarakat, keluarga muallaf dan guru ngaji
2.    Sumber data tambahan (sekunder), yaitu data yanag dikumpulkan, diolah dan disajikan oleh pihak lain, biasanya dalam bentuk publikasi, jurnal/ lainnya. Adapun data yang diambil dalam penelitian ini adalah berasal dari dokumen dokumen  berupa  catatan-catatan, meliputi: profil Desa Kandangan, sejarah berdirinya Desa Kandangan, struktur organisasi, data penduduk yang beragama Islam dan hindu
E.  Prosedur Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan (Sugiyono, 2011: 224).  Dalam  penelitian  ini  peneliti  menggunakan tehnik pengumpulan data antara lain:
1.        Metode observasi
Nasution, dalam Sugiyono (2012: 226) menyatakan bahwa observasi adalah dasar semua ilmu pengetahuan. Para ilmuan hanya bekerja berdasarkan data, yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi.
Metode  observasi  ini,  digunakan  untuk  mengumpulkan  data-data dengan  jalan  menjadi  partisipan  secara  langsung  dan  sistematis  terhadap objek  yang  diteliti,  dengan  cara  mendatangi  secara  langsung  lokasi penelitian  yaitu  desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Untuk  memperhatikan  penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf di desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Adapun data yang diperoleh dari observasi adalah :
a.         Profil Desa Kandangan
b.         Sejarah Desa Kandangan
c.         Struktur organisasi Desa Kandangan
d.        Letak geografis Desa Kandangan
2.    Metode wawancara
Esterberg, dalam Sugiyono (2012: 231) mendefinisikan interview sebagai berikut: “wawancara adalah merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu.
Penelitian  ini  menggunakan  pedoman  wawancara.  Jadi, peneliti mengumpulkan data dengan cara mewawancarai secara langsung dengan  pihak-pihak  yang  bersangkutan,  terutama  yang  terkait  dalam permasalahan  penelitian  ini.  Berikut adalah beberapa orang yang dijadikan informan:
a.         Wawancara Dengan Kepala Desa,
b.        Wawancara Dengan Guru Ngaji,
c.         Wawancara Dengan Tokoh Masyarakat,
d.        Wawancara dengan keluarga muallaf
3.    Metode dokumentasi
Sugiyono (2012: 240) mengemukakan pendapatnya mengenai dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlaku. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya karya monumental dari seseorang. Dalam  penelitian  ini  dokumen  yang  peneliti  butuhkan  adalah  sebagai berikut:
a.         Sejarah berdirinya desa Kandangan,
b.        Struktur organisasi,
c.         Data penduduk yang beragama Islam dan Hindu serta beberapa data  yang  diharapkan  mampu  menjawab pertanyaan  tentang  penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf di desa Kandangan tersebut.
F.       Teknis Analisis Data
Data  yang  diperoleh  sejak  awal  penelitian  peneliti  analisis,  diberi penjelasan  secara  sintesis  yang  selanjutnya  disimpulkan  sebagai  pedoman penelitian.  Analisis  data  dalam  suatu  penelitaian  merupakan  bagian  yang sangat  penting,  karena  dengan  analisis  ini,  data  yang  ada  akan  disajikan nampak  manfaatnya  terutama  dalam  memecahkan  masalah  penelitian  untuk mencapai tujuan akhir penelitian.
Dalam hal ini Nasution tahun 1988 sebagaimana yang dikutip dalam Sugiyono, 2011 menyatakan analisis telah dimulai sejak merumuskan dan menjelaskan masalah, sebelum terjun kelapangan,  dan berlangsung terus sampai penulisan hasil penelitian (Sugiyono, 2011:245).
Menurut Patton, 1980 (dalam Moeleong, 2002: 103) menjelaskan bahwa analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola kategori dan satuan uraian dasar.
Miles dan Hubermen (1984) dalam Sugiyono (2007) menyatakan secara  terperinci,  proses  analisis  data  dilakukan  peneliti  adalah  melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a.    Reduksi  data,  diartikan  sebagai  proses  pemilihan,  pemusatan  perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan transformasi data  yang  muncul dari  catatan  tertulis  di  lapangan. Kegiatan   ini  dilakukan  untuk pengkategorian  dan  pengklasifikasi  data  sesuai  dengan  kebutuhan  dan permasalahan   yang  sedang  dicari  datanya.  Reduksi  data  berlangsung secara terus-menerus selama penelitian ini dilaksanakan, mulai dari awal mengadakan penelitian sampai akhir dalam bentuk laporan lengkap tersusun.
b.    Penyajian data, alur penting  yang kedua dalam analisis  adalah penyajian data.  Dengan  melihat  penyajian  data  peneliti  dapat  memahami  apa  yang sedang terjadi dan apa yang harus dilakukan untuk menganalisis data yang diperoleh.  Penyajian yang paling sering digunakan pada data kualitatif adalah bentuk teks naratif yaitu, menyajikan data dengan menceritakan kembali tentang penerapan pendidikan agama Islam pada anak keluarga muallaf di desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
c.    Menarik kesimpulan/Verifikasi, kegiatan analisis data pada tahap terakhir adalah  menarik  kesimpulan/verifikasi  yaitu  meninjau  ulang  catatan lapangan  dengan  seksama  melalui  pemeriksaan  keabsahan  data  untuk menguji kebenarannya dan kecocokannya yang merupakan validitasnya (Sugiono, 2007: 246). Dalam penelitian ini, peneliti menarik kesimpulan dari data yang telah dipaparkan tentang penerapan Pendidikan Agama Islam dalam keluarga muallaf setelah diverifikasi.
G. Pengecekakan Keabsahan Temuan
Pengambilan data-data melalui tiga tahapan, di antaranya yaitu tahapan pendahuluan, tahap penyaringan dan tahap melengkapi data yang masih kurang. Dari ketiga tahap itu, untuk pengecekan keabsahan data banyak terjadi pada tahap penyaringan data. Oleh sebab itu, jika terdapat data yang tidak relevan dan kurang memadai maka akan dilakukan penyarigan data sekali lagi di lapangan, sehingga data tersebut memiliki kadar validitas yang tinggi
Adapun teknik pemeriksahan keabsahan data yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah Trianggulasi Data, yaitu dengan cara membandingkan data hasil pengamatan dengan hasil wawancara, data hasil wawancara dengan dokumentasi dan data hasil pengamatan dengan dokumentasi. Hasil perbandingan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi atas data yang diperoleh.
H.  Tahap-Tahap Penelitian
Moleong mengemukakan bahwa ’’Pelaksanaan penelitian ada empat tahap yaitu : 1. tahap sebelum ke lapangan, 2.  tahap pekerjaan lapangan, 3.  tahap analisis data, 4.  tahap penulisan laporan’’. Dalam penelitian ini tahap yang ditempuh sebagai berikut :
1.      Tahap sebelum kelapangan, meliputi kegiatan penentuan fokus, penyesuaian paradigma dengan teori, penjajakan alat peneliti, mencakup observasi lapangan dan permohonan ijin kepada subyek yang diteliti, konsultasi fokus penelitian, penyusunan usulan penelitian.
2.      Tahap pekerjaan lapangan, meliputi mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penerapan pendidikan agama Islam pada anak keluarga muallaf di desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Data tersebut diperoleh dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
3.      Tahap analisis data, meliputi analisis data baik yang diperolah  melalui observasi, dokumen maupun wawancara mendalam dengan kepala desa Kandangan, tokoh masyarakat, guru ngaji, dan keluarga muallaf. Kemudian dilakukan penafsiran data sesuai dengan konteks permasalahan yang diteliti selanjutnya melakukan pengecekan keabsahan data dengan cara mengecek sumber data yang didapat dan metode perolehan data sehingga data benar-benar valid sebagai dasar dan bahan untuk memberikan makna data yang merupakan proses penentuan dalam memahami konteks penelitian yang sedang diteliti.
4.      Tahap penulisan laporan, meliputi : kegiatan penyusunan hasil penelitian dari semua rangkaian kegiatan pengumpulan data sampai pemberian makna data. Setelah itu melakukan konsultasi hasil penelitian dengan dosen  pembimbing untuk mendapatkan perbaikan saran-saran demi kesempurnaan skripsi yang kemudian ditindaklanjuti hasil bimbingan tersebut dengan penulis skripsi yang sempurna.
5.      Langkah terakhir melakukan pengurusan kelengkapan persyaratan untuk ujian skripsi.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tafsir (editor). 2002. Pendidikan Agama Dalam Keluarga, cet 4. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Aly, Noer Hery dan Munzier. 2000. Watak Pendidikan Islam. Jakarta: Friska Agung Insani

Al-Qardhawi, Yusuf. 2002. Islam Agama Ramah Lingkungan. Jakarta : Pustaka Al Kautsar

Azra, Azumardi. 2002. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium Baru. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.

Darajat, Zakiah. 1992. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Departemen Agama RI. 1989. Al Quran dan Terjemahnya. Surabaya : PT. Mahkota
Djamarah, Syaiful Bahri. 2000. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Fatimah, Enung. 2008. Psikologi Perkembangan (Perkembangan Peserta Didik). Bandung : CV Pustaka Setia
Hakim, Atang Abdul dan Mubarik Jaih. 1999. Metodologi Studi Islam. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Depdiknas
Khalida, Herlina Hasan. 2014. Membangun Pendidikan Islam di Rumah. Jakarta : Niaga Swadaya

Kompilasi Hukum Islam. 2010. Kompilasi Hukum Islam (Buku 1 Hukum Perkawinan disertai dalil-dalil nash dan kitab fiqih). Kementrian Agama.

Mahjuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta : Kalam Mulia

Mas`ud, Ibnu dan Zainal Abidin. 2000. Fiqih Madzhab Syafi`ii. Bandung: CV. Pustaka Setia
Moleong, Lexy. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Muhaimin. 2003. Paradigma Pendidikan Islam. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Ramayulis. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia
Roqib. 2009. Ilmu Pendidikan Islam (Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Yogyakarta: PT LKiS Printing Cemerlang
Salim, Haitami. 2013. Pendidikan Agama dalam Keluarga (Revitalisasi Peran Keluarga dalam Membangun Generasi Bangsa Yang Berkarakter). Jogjakarta : Ar Ruzz Media
Slameto. 2003. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.

Soebahar, Abdul Halim. 2002. Wawasan Baru Pendidikan Islam. Jakarta : Kalam Mulia
Soelaeman. 2001. Pendidikan Dalam Keluarga. Bandung: CV. Alvabeta
Syaikh Mohammad Ibnu Umar An Nawawy. 1994. Keluarga Sakinah (Rumah Tangga Perkawinan Yang Tentram Dan Bahagia. Solo : CV. Aneka
Syaikh Muhammad Nawawy Bin Umar Al Jawi. 1992. Terjemah Uqudulijen (Membina Keharmonisan Suami Istri). Semarang : CV. TOHA PUTRA

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.   Bandung : Alvabeta CV
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fathul Qorib. Surabaya: Al-Hidayah
TIM Penyusun STAIFAS. 2013. Pedoman Penulisan Skripsi Dan Karya Tulis Ilmiah. Edisi revisi. Jember : Staifas-Press
Uhbiyati, Nur. 1999. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung : CV Pustaka Setia
Umar, Bukhori. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah
Zuhairini, Slamet As-Yusuf dan Abdul Ghafir.1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam. Surabaya : Usaha Nasional
Yulian Purnama, 6 June 2009, 2:46 pm, Http://muslim.or.id. Kriteria pasangan hidup menurut Islam  diakses pada tanggal 15 Nop 2014

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar