PENERAPAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DALAM
KELUARGA MUALLAF DI DESA KANDANGAN
KECAMATAN
SENDURO KABUPATEN LUMAJANG
TAHUN
2014
SKRIPSI
Oleh:
RIZQIYAH RATU BALQIS
NIMKO : 2010.4.044.0001.1.01359
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-FALAH AS-SUNNIYYAH
KENCONG JEMBER
DESEMBER, 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakangMasalah
Pendidikan Islam
merupakan salah satu aspek dari ajaran
Islam secara keseluruhan. Karena tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari
tujuan hidup manusia dalam Islam yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah
yang selalu bertaqwa kepada-Nya dan dapat mencapai kehidupan yang berbahagia di
dunia dan akhirat (Azra, 2002: 8).
Pendidikan terutama pendidikan agama Islam merupakan hal
yang urgen dalam kehidupan manusia sebagai orang muslim, sehingga manusia dituntut
untuk selalu menanamkan pada dirinya untuk berusaha menambah pengetahuannya dan
selalu belajar dan belajar hingga akhir hayat serta mengamalkan pengetahuannya
yang diperoleh tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Maka diperlukannya sebuah
proses belajar. Proses belajar mengajar keberhasilannya dipengaruhi oleh
berbagai faktor. Menurut Slameto (2003:
56) faktor intern adalah faktor yang ada dalam diri individu, sedangkan
faktor ekstern adalah faktor yang ada diluar individu.
Permasalahannya, masih banyak orang yang belum sadar akan
pentingnya sebuah pendidikan, terutama pendidikan agama Islam. Fakta tersebut
terbukti dengan adanya masih banyak anak anak yang belum mendapatkan
pendidikan. Pendidikan tidak hanya dilakukan dalam sekolah saja, melainkan pendidikan
juga bisa dilakukan dilingkungan keluarga.
Pada umumnya
pendidikan dalam rumah tangga / keluarga itu bukan berpangkal tolak dari
kesadaran dan pengertian yang lahir pengetahuan mendidik, melainkan secara
kodrati suasana dan strukturnya memberikan kemungkinan alami membangun situasi
pendidikan. Situasi pendidikan itu terwujud berkat adanya pergaulan dan
hubungan pengaruh mempengaruhi secara timbal balik antara orang tua dan anak
(Daradjat, 1992: 35)
Akan tetapi
bagaimanakah jadinya jika dalam keluarga tersebut sangat minim pengetahuannya
tentang pendidikan agama Islam. Maka yang terjadi adalah peran dan fungsi
pendidikan dalam keluarga belum terlaksana dengan baik. Dalam hal ini yang
terjadi pada sebuah kasus di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten
Lumajang adalah minimnya pengetahuan agama Islam pada beberapa keluarga di Desa
tersebut dikarenakan keluarga tersebut adalah keluarga muallaf.
Para ahli
psikologi dan pendidikan menyatakan bahwa tahun pertama kehidupan anak
merupakan masa paling penting bagi pembentukan kepribadian dan penanaman sifat
dasar. Sehingga dasar dasar pendidikan anak yang paling penting diletakkan pada
masa masa tersebut (Aly dan Mundzier, 2000: 201).
Orang tua mempunyai peranan yang besar dalam proses
sosialisasi keyakinan anak (Ahmad, 2002: 58). Orang tua adalah
orang yang paling berpeluang mempengaruhi peserta didik. Hal itu dimungkinkan
karena merekalah yang paling awal bergaul dengan anaknya, paling dekat dalam
komunikasi dan paling banyak menyediakan waktu untuk anak, terutama ketika ia
masih kecil (Umar, 2010: 107). Dalam
hal ini orang tua juga berkewajiban untuk mendalami pengetahuan agama guna
untuk memberikan pengetahuan agama pula terhadap anak.
Namun kenyataannya yang terjadi pada kasus di desa yang
penulis ingin teliti yaitu di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten
Lumajang adalah keluarga muallaf yang jika ditelusuri, salah satu faktor
dominan mengapa mereka memutuskan menjadi seorang muallaf yakni dikarenakan
bukan beorientasi pada ajaran agama Islam sendiri, melainkan berorientasi pada
status sosial, ekonomi dan pengaruh lingkungan sekitar. Sebagaimana contoh
kasus yakni beberapa perempuan muallaf jika ditanya mengapa mereka masuk Islam?
Jawabannya adalah karena mereka memilih lebih suka dinikahi lelaki muslim dari
pada lelaki non muslim yang dalam hal ini adalah non muslim beragama hindu.
Karena dalam ajaran Hindu wanita dalam keluarga itu dituntut untuk bekerja
layaknya seorang laki-laki dan di sana masyarakat Hindu sendiri sudah mulai
banyak yang masuk Islam, jadi mereka merasa kerabat yang beragama sama sudah
sedikit. Memang tidak semua beralasan seperti itu, akan tetapi alasan yang
mendominasi perkawinan silang dalam masyarakat Kandangan adalah menjaga nilai
kekerabatan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat tanpa melihat latar
belakang agama. Sebagaimana sudah menjadi kebiasaan jika terjadi perkawinan
silang antara umat Islam dan non muslim (Hindu) di Desa Kandangan tersebut.
Berdasarkan beberapa fakta di atas diketahui bahwa minimnya
pengetahuan agama jika mereka baru menjadi muallaf dan mereka masih mempunyai
kewajiban untuk membimbing keluarga bahagia sesuai tuntunan agama Islam.
Perkembangan dan kematangan jiwa seseorang anak dipengaruhi
oleh faktor pembawaan dan lingkungan (Djamarah, 2000: 54). Selain itu juga
sebagai orang tua tentunya merupakan kewajiban untuk memberikan pendidikan
agama untuk anak, agar mempunyai bekal agama yang kuat untuk menjalani
kehidupan selanjutnya.
Dari beberapa fakta dan realitas yang ada di lapangan, maka
perlu penelitian yang lebih lanjut dan nantinya dapat dijadikan bahan refleksi
diri dan dapat memberikan suatu kemaslahatan. Dengan demikian penelitian ini
mengambil judul “Penerapan Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga Muallaf di
Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014”
B. AlasanPemilihanJudul
Pengertian yang
dimaksud dengan alasan pemilihan judul adalah dorongan yang dapat menyebabkan
peneliti mengadakan atau melakukan penelitian, pada dasarnya terdapat dua
alasan, yakni alasan obyektif dan alasan subyektif. Alasan obyektif adalah
alasan yang menggambarkan urgensi permasalahan penelitian yang mendorong kita
untuk meneliti dan memecahkan, sedangkan alasan subyektif adalah alasan yang
menunjukkan kemungkinan peneliti untuk mengadakan penelitian (Tim Penyusun
STAIFAS, 2013: 2).
Sehubungan
dengan uraian dan penjelasan diatas, maka alasan pemilihan judul ini adalah:
1.
Alasan Objektif
a. Keluarga
merupakan tempat pemberian pendidikan yang pertama dan paling utama dalam
penerapan pendidikan agama Islam
b. Keluarga
muallaf adalah keluarga yang kurang pengetahuan agama. Maka dari itu penerapan
pendidikan agama Islam sangat penting diterapkan dalam kelauarga muallaf. Sehingga pendidikan agama pada anak dapan
tercukupi. Hal ini merupakan faktor penunjang pelaksanaan agama Islam dalam
keluarga.
2.
Alasan Subjektif
a. Judul
tersebut relevan dengan disiplin ilmu peneliti yaitu Pendidikan Agama Islam
b. Adanya
kesediaan dosen pembimbing untuk memberikan bimbingan dan arahan dalam
penelitian ilmiah ini
c. Adanya
literatur yang menunjang terhadap penulisan karya ilmiah ini
C. PenegasanJudul
Dalam penegasan judul
dikemukakan batasan-batasan istilah dari tiap kata dalam judul dengan maksud
agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam memaknai suatu kata.
1. Penerapan
Menurut Kamisa dalam Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia, kata Penerapan berasal dari kata “Terap” yang
mengandung arti berukir atau memasang. Mendapat awalam “pe” dan akhiran “an”
dan menjadi kata “Penerapan” yang mengandung arti pemasangan, pengenaan
(Kamisa, 1997 : 549).
Dari pengertian di atas,
istilah penerapan dengan topik “Penerapan Pendidikan Agama Islam dalamKeluargaMuallaf”,yang dimaksud disini adalah penerapan tersebut adalah suatu
pendidikan, yakni Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga sangat penting,
apalagi peneliti mengambil obje kpenelitianadalahdalamkeluargamuallaf,
dimana keluarga muallaf adalah keluarga yang barumasuk Islam. Serta
secara otomatis pendidikan agama dalam keluarga tersebut sangat minim sekali dan masih perlubanyaktambahanpengetahuanmengenai
agama Islam agar bisaditerapkandalamkeluargaitusendiri. Dalam kaitannya ini yang
jugaberperandalampenerapanpendidikan agama Islam itu sendiri adalah orang tua,
dimana orang tua adalah sebagai tempat pendidikan pertama danutamapadatumbuhkembanganak. Akan
tetapi bagaimana jika orang tuajugamempunyaipengetahuan agama yang sangat minim
danapakahpenerapanpendidikan agama Islam
tersebut sudah diterapkan dengan baik dalam keluarga muallaf tersebut? Maka hal inilah
yang akan diteliti oleh penulis.
2.
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan
agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran ajaran agama Islam, yaitu
berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didikagar nantinya setelah selesai
dari pendidikan, ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran
agama Islam yang telah diyakinkan secara seluruh, serta menjadikan ajaran agama
Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan
hidup di dunia maupun di akhirat kelak (Daradjat, 1992: 86)
3.
KeluargaMuallaf
Keluargaadalahsuatukelompok
orang sebagai suatu kesatuan unit yang
kumpul dan hidup bersama untuk hidup yang relatif berlangsung terus,
karena terkait oleh pernikahan dan hubungan darah (Soelaeman, 2001:21). Sedangkan Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam (KBBI, 2008: 1021)
D. FokusPenelitian
Salah
satu aspek yang
paling penting dalam
pelaksanaan penelitian dibidang
apapun, apalagi bidang pendidikan sebagai aspek mencerdaskan bangsa. Fokuspenelitian ini
juga dapat membantu
peneliti pemula yang
mengalami kesulitan dalam melakukan
penelitian, karena tidak
fokusnya permasalahan. Apakah yang berhubunghan dengan persoalan yang
diteliti, batasan, topik, tujuan maupun fokus penelitian. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah:
1.
Fokus Masalah
Bagaimana penerapan Pendidikan
Agama Islam dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan
Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014?
2.
Sub Fokus Masalah
a. Bagaimana membentuk keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah, Warahmah)secara Islami dalam
Keluarga Muallaf di Desa Kandangan
Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014?
b. Bagaimana merekayasa situasi dan interaksi edukatif secara Islami dalam
Keluarga Muallaf di Desa Kandangan
Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014?
E. TujuanPenelitian
Sejalan dengan persoalan
yang dikemukakan di atas, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.
Tujuan Umum
Untuk mendeskripsikan Penerapan
Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan
Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014.
2.
Tujuan Khusus
a. Untuk
mendeskripsikan membentuk keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah,Warahmah) secara
Islamidalam Keluarga Muallaf di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten
Lumajang Tahun 2014
b.
Untuk
mendeskripsikan merekayasa situasi dan interaksi edukatif secara Islami dalam
Keluarga Muallaf di Desa Kandangan
Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Tahun 2014
F. ManfaatPenelitian
Dalam melakukan aktifitas,
manusia senantiasa berharap apa yang telahdikerjakan dapat mendatangkan manfaat
baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Begitu juga
dengan penelitian ini, hasil dari penelitian diharapkan bermanfaat bagi pihak
lain. Diantaranya terdapat 2 manfaat,
yakni manfaat teoritis dan manfaat praktis
1.
Manfaat
Teoretis
a.
Dapat
mengetahui bagaimana penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf, yakni dalam menciptakan keluarga
yang sakinah mawaddah dan rahmah
b. Dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi keluarga
yang diteliti yakni keluarga muallaf tentang pentingnya pendidikan keluarga yang
sakinah mawaddah dan rahmah
2.
Manfaat
Praktis
a. Merupakan pendorong bagi tokoh agama, guru ngaji, dan pihak yang
terkait untuk lebih memperhatikan keluarga muallaf dan memberikan bantuan moral
berupa pendidikan agama supaya keluarga muallaf mampu menjalankan agama Islam
dengan baik
b. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai referensi bagi peneliti
lain di bidang terkait
G. RuangLingkupdanKeterbatasanPenelitian
1.
RuangLingkup
Ruang lingkup penelitian ini
dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan arah mengenai informasi permasalahan
inti yang ada dalam suatu penelitian. Maka dalam
penelitian ini ada 1(satu) variabel, yaitu pendidikan agama Islam
dalamkeluargamuallaf. Sub variabel dalam
penelitian ini ada 2 (dua), antara lain:
a.
Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah secara Islami meliputi: menentukan calon pasangan hidup,
melangsungkan pernikahan, mempersiapkan dan menyambut kelahiran anak
b.
Merekayasa situasi dan interaksi edukatif secara Islami, meliputi: memahami makna situasi dan interaksi edukatif,
menata situasi dan interaksi edukatif, mengajarkan dan memanfaatkan teknologi informasi
2. Keterbatasan Penelitian
Keterbatasan dalam
penelitian ini adalah lokasi yang jauh dan berada di wilayah pegunungan sehingga dalam melakukan observasi dan penelitian lokasi penelitian sulit dijangkau,
serta dalam pengumpulan data karena dalam menggali sebuah informasi dari
beberapa informan seringkali mengalami kesulitan, karena kurangnya keterampilan
peneliti dan kurang terbukanya informan yakni keluarga muallaf itu sendiri dalam memberikan informasi.
H. SistematikaPembahasan
Dalam rumusan skripsi ini,
terdiri dari 5
(lima) bab, yang masingmasingbab terdiri sub-sub bab. Untuk lebih
jelasnya, di bawah ini akandiuraikan gambaran singkat dari ke 5 (lima) bab
tersebut :
BAB I Pendahuluan yang
terdiri dari : latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, penegasan judul,
fokuspenelitian, tujuan penelitian,manfaat penelitian, ruanglingkupdanketerbatasanpenelitian, dan sistematika pembahasan.
BAB II Kajian Pustaka yang
terdiri dari : Tinjauan teoritis tentangpembahasan kajian tentang pendidikan agama Islam,
meliputi: Definisi pendidikan agama Islam, tujuanpendidikan agama Islam, fungsipendidikan agama Islam. Tinjauan teoritis tentang penerapanPendidikan Agama Islam dalam keluarga muallaf berisi tentang : pengertian keluarga muallaf, dan penerapan pendidikan
agama Islam dalam keluarga muallaf. Kemudian Kajian penelitian terdahulu yang
berisi tentang kajian dari hasil penelitian terdahulu yang
dilakukan oleh para peneliti sebelumnya, dan pertanyaan penelitian
BAB III MetodePenelitianyang meliputi :desainpenelitian, kehadiranpeneliti, subjek/lokasipenelitian, sumber
data yang meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder, instrumen
penelitian,
prosedurpengumpulan datayang meliputi observasi, interview dan
dokumentasi,
teknisanalisis data, pengecekankeabsahantemuan, dantahap-tahappenelitianyang
meliputi tahap perencanaan (observasi),
tahap pelaksanaan lapangan dan penyelesaian (refleksi).
BAB IV meliputi, Latar
belakang yang terdiri dari : Sejarah berdirinya desaKandangan, keadaan masyarakatdanperangkatdesaKandangan, keadaan
sarana dan prasarana, bagaimana penerapan pendidikan Agama Islamdalamkeluargamuallaf
BAB V
Kesimpulan dan Saran meliputi kesimpulan dari keseluruhan dari seluruh
pembahasan yang telah dijelaskan.Kemudian saran saran sekedar sumbangan
pemikiran kearah perbaikan terhadap objek yang
diteliti
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Teori Tentang Pendidikan Agama Islam
1.
Definisi Pendidikan Agama Islam
Pendidikan dalam bahasa Arab biasa disebut dengan
istilah tarbiyah yang berasal dari
kata kerja rabba. Pendidikan Islam
sama dengan tarbiyah islamiyah (Raqib,
2009: 14). Sedangkan
pendidikan Islam dalam bahasa Arab disebut tarbiyah
Islamiyah merupakan derivasi dari kata rabb
seperti dinyatakan dalam Q.Q Al Fatihah [1]: 2, Allah sebagai tuhan semesta
alam (rabb al - `alamin), yaitu tuhan
yang mengatur dan mendidik seluruh alam (Raqib, 2009: 14). Pendidikan dalam konteks ini terkait
dengan gerak dinamis, positif dan kontinu setiap individu menuju idealitas
kehidupan manusia agar mendapat nilai terpuji.
Dalam kehidupan manusia pendidikan merupakan salah satu aspek penting
dalam membentuk generasi mendatang (Soebahar, 2002 : 13-14). Pendidikan Islam itu lebih banyak ditunjukan kepada
perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi
keperluan diri sendiri maupun orang lain di segi lainnya, pemdidikan tidak
hanya bersifat teoritis saja, akan tetapi juga bersifat praktis (Daradjat,
1992: 28).
Menurut Muhaimin, Pendidikan Agama Islam merupakan usaha memperkuat
iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut
oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk
menghormati agama lain dalam hubungan antar umat beragama dalam masyarakat
untuk mewujudkan persatuan nasional (Muhaimin, 2001 :75).
Sedangkan Pendidikan Agama Islam adalah pendidikan dengan melalui
ajaran-ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak
didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami,
menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang telah diyakininya secara
menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam sebagai suatu pandangan
hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat
kelak (Darajat, 1992 : 86).
Dalam
proses usaha pendidikan, yang diinginkan
adalah proses yang terarah yaitu mengarahkan peserta didik kepada titik kemampuan yang optimal.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai di dalamnya adalah terbentuknya
kepribadian yang bulat dan utuh sebagai manusia individu atau sosial.
Sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Agama Islam merupakan
bimbingan secara sadar dan terus menerus dan terarah dari
seseorang kepada orang lain yang sesuai dengan kemampuan dasar (fitrah) dan kemampuan
ajarannya (pengaruh dari luar) baik secara individual maupun kelompok sehingga
manusia mampu memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh dan
benar.
2.
Tujuan Pendidikan Agama Islam
Dalam sebuah pendidikan
pastinya ada tujuan pendidikan, dan tujuan pendidikan tersebut merupakan
sesuatu yang akan dituju oleh pendidik. Tujuan pendidikan bukanlah menjadi
sesuatu yang statis, melainkan suatu keseluruhan dari kepribadian seseorang
yang meliputi aspek kehidupan.
Tujuan
ialah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu usaha atau kegiatan
selesai (Daradjat, 1992: 29). Setiap proses yang dilakukan dalam pendidikan
harus dilakukan secara sadar dan memiliki tujuan. Tujuan pendidikan secara umum
adalah mewujudkan perubahan positif yang diharapkan ada pada peserta didik setelah
menjalani proses pendidikan, baik perubahan pada tingkah laku individu dan
kehidupan pribadinya maupun pada kehidupan masyarakat dan alam sekitarnya di
mana subjek didik menjalani kehidupan (Roqib, 2009: 25).
Sedangkan
tujuan pendidikan Islam menurut Fadlil Al-Jamaly dalam Soebahar (2002) adalah
sebagai berikut:
a.
Mengenalkan manusia akan peranannya diantara sesame
(makhluq) dan tanggung jawab pribadinya di dalam hidup
b.
Mengenalkan manusia akan interaksi social dan tanggung
jawabnya dalam tata hidup bermasyarakat
c.
Mengenallkan manusia akan alam ini dan mengajar mereka
untuk mengetahui hikmah diciptakannya serta memberikan kemungkinan kepada
mereka untuk mngambil manfaat dari alam tersebut.
d.
Mengenalkan manusia akan penciptaan ini (Allah) dan
memerintahkan beribadah kepadanya (Soebahar, 2002: 20)
Daradjat
Zakiah (dalam Uhbiyati), mengatakan bahwa tujuan pendidikan diharapkan dapat
menghasilkan manusia yang berguna bagi dirinya dan masyarakatnya serta senang
dan gemar mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam dalam berhubungan dengan
Allah dan dengan sesamanya, dapat mengambil manfaat yang semakin meningkat dari
alam semesta ini untuk kepentingan hidup di dunia kini dan akhirat nanti
(Uhbiyati, 1999: 41)
Sedangkan
tujuan pendidikan Agama Islam menurut Zuhairani, adalah membimbing anak agar
menjadi seorang muslim sejati, beriman teguh, beramal, berakhlak mulia serta
berguna bagi masyarakat, agama, bangsa, dan Negara (Zuhairini, 1983 : 45).
Dari
beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan pendidikan
agama Islam adalah terbentuknya peserta didik yang beriman, bertaqwa kepada
Allah SWT, berbudi pekerti yang luhur, akhlaq yang mulia, serta memiliki
pengetahuan yang luas tentang ajaran agama Islam dan dapat mengamalkannya dalam
kehidupan seharai-hari.
3.
Fungsi Pendidikan Agama Islam
Dari beberapa
definisi yang dicermati dalam Pendidikan Agama Islam, maka fungsi pendidikan
Islam adalah untuk menghasilkan manusia yang dapat menempuh kehidupan yang
indah di dunia dan kehidupan indah di akhirat serta terhindar dari siksaan
Allah yang Maha pedih (Ramayulis, 2008: 27).
Pendidikan
Agama Islam mempunyai fungsi sebagai suatu usaha atau aktifitas manusia untuk
meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi-potensi yang terdapat
di dalam diri manusia itu sendiri yaitu potensi rohani (pikir, karsa,
rasa) dan jasmani (panca indra dan keterampilan atau skill)
Menurut
Darajat berpendapat dalam bukunya Metodik khusus pengajaran Agama Islam bahwa :
a.
Menanam
tumbuhkan rasa keimanan yang kuat
b.
Menanam
kembangkan kebiasaan (Habit Varming)
dalam melakukan amal ibadah, amal shaleh, dan akhlak yang mulia.
c.
Menumbuh
kembangkan semangat untuk mengolah alam sekitar sebagai anugerah Allah SWT
kepada manusia (Darajat, 2011: 174).
Dari beberapa pendapat ahli di atas mengenai fungsi
pendidikan agama Islam, maka penulis menyimpulkan bahwa pendidikan
Agama Islam mempunyai fungsi sebagai media untuk meningkatkan iman dan taqwa
kepada Allah, serta sebagai wahana pengembangan sikap religious dengan
mengamalkan apa saja yang didapat dari pross pembelajaran Pendidikan Agama
Islam.
4.
Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
Konsep pendidikan Islam mencakup kehidupan manusia
seutuhnya, tidak hanya memperhatikan dan mementingkan segi akidah (keyakinan),
ibadah (ritual), dan akhlaq (norma-etika) saja, tetapi jauh lebih luas dan
dalam dari pada semua itu (Roqib, 2009: 22). Para pendidik Islam pada umumnya
memiliki pandangan yang sama bahwa pendidikan Islam mencakup berbagai bidang:
(1) bidang keagamaan, (2) akidah dan amaliah, (3) akhlaq dan budi pekerti, dan
(4) fisik-biologis, eksak, mental-psikis dan kesehatan.
Ruang lingkup pendidikan / pengajaran agama Islam ini
harus memuat ajaran tentang tata hidup yang meliputi seluruh aspek kehidupan
manusia, maka pengajaran agama Islam, sebenarnya harus berarti pengajaran
tentang tata hidup yang berisi pokok yang akan digunakan oleh manusia dalam
menjalani kehidupan di dunia ini dan untuk menyiapkan kehidupan yang sejahtera
di akhirat nanti (Daradjat, 2011: 60).
Dari beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan
bahwa ruang lingkup pendidikan agama Islam mencakup bidang keagamaan yakni
pendidikan agama Islam berkembang berdasarkan ruh ajaran Islam, perpaduan keseimbangan
antara pendidikan jasmani, keimanan – ketaqwaan, intelektual, mental, emosi, spiritual,
individual dan sosial.
B. Kajian Teoritis Tentang Penerapan
Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga
Muallaf
1.
Definisi Keluarga Muallaf
Menurut Djamarah dalam Salim (2013) Keluarga adalah
suatu institusi yang terbentuk karena ikatan perkawinan. Di dalamnya hidup
bersama pasangan suami istri secara sah karena pernikahan (Salim, 2013: 75)
Keluarga
merupakan suatu unit masyarakat kecil. Maksudnya ialah bahwa keluarga itu
merupakan suatu kelompok orang sebagai suatu kesatuan / unit yang kumpul dan hidup
bersama untuk waktu yang relatif berlangsung terus, karena terikat oleh
pernikahan dan hubungan darah (Soelaeman, 2001: 21).
Kehidupan berkeluarga itu mengandung
fungsi untuk memenuhi dan menyalurkan kebutuhan emosional para anggotanya, di
samping juga memberikan kesempatan untuk pensosialisasian para anggotanya,
khususnya anak-anak (Soelaeman, 2001: 21)
Kata مؤلفة adalah bentuk
jamak dari مؤلف diambil dari lafadz تأليف yang bermakna الجمع (berkumpul/bersatu). Ucapan
وهم اربعة اقسا م berindikasi keempat bagian merupakan
semua orang muslim. Adapun مؤلفة الكفار adalah orang yang diharapkan ke-Islamannya atau orang yang
ditakuti kejelekannya. Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam dan niatnya
masih lemah / dia memiliki kemuyaan / termasuk orang yang terpandang
dikalangannya, diharapkan dengan memberinya zakat, orang lain turut masuk Islam
(Al-Bajuri, tt: 283)
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) muallaf adalah orang yang baru masuk Islam (KBBI, 2008: 1021). Jadi keluarga muallaf
adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah,
hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga,
berinteraksi satu sama lain yang baru masuk Islam
2.
Penerapan Pendidikan Agama Islam Dalam Keluarga
Muallaf
Pentingnya
pendidikan dalam keluarga merupakan konsekuensi dari rasa tanggung jawab orang
tua terhadap anaknya. Dalam Islam anak merupakan amanah Allah yang harus
dijaga, dipelihara dan dipertanggungjawabkan (Soebahar, 2002: 116). Pendidikan
dalam keluarga merupakan pendidikan yang amat efektif dan aman (Roqib, 2009: 123).
Proses transformasi pendidikan dalam lingkungan keluarga,
terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai religius, tidak cukup hanya
memberikan petuah, titah, dan perintah semata. Ia memerlukan unsur lain sebagai
penopang utamanya, yakni keteladanan. Keteladanan dalam arti, orang tua tidak
hanya pandai memerintah sang anak untuk rajin beribadah, rajin bersedekah, dan
mau bekerja keras. Selain memerintah, orang tua juga harus menjadi pelopor
paling awal untuk memberikan contoh atau teladan dalam hal tersebut agar setiap
nilai yang hendak disampaikannya menjadi lebih bermakna.
Menurut DR.
Ahmad Tafsir dalam Salim (2013) kunci pendidikan dalam rumah tangga sebenarnya
terletak pada pendidikan agama pada anak. Karena pendidikan agamalah yagn
berperan besar dalam membentuk pandangan hidup seseorang (Salim, 2013: 203).
Orang tua adalah manusia yang paling berjasa pada setiap anak. Semenjak awal
kelahirannya di bumi, setiap anak melibatkan peran penting orang tuanya, seperti
peran pendidikan (Roqib, 2009: 39)
Perkembangan
dan kematangan jiwa seorang anak dipengaruhi oleh faktor pembawaan dan
lingkungan (Djamarah, 2000: 54). Dengan demikian, latar
belakang pendidikan keluarga ikut andil dalam menentukan sikap kedewasaan seorang
anak pada masa kecilnya dan hal tersebut dapat mencerminkan dirinya dewasa
nanti.
Adapun
penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf pada penelitian ini akan dibahas dalam
2 (dua) bagian. Diantaranya adalah bagaimana membentuk keluarga SAMARA
(Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) secara Islami dan bagaimana merekayasa situasi
dan interaksi edukatif secara
Islami dalam
Keluarga Muallaf. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Membentuk
Keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) Secara Islami
Berkeluarga
sangat penting karena dari institusi inilah terbentuknya masyarakat dan bangsa.
Ajaran Islam sangat memberikan perhatian terhadap masalah keluarga, mulai dari
tata cara pemilihan pasangan hidup berkeluarga, menyambut kelahiran anak,
mendidik anak, sampai pada mengatur hak dan kewajiban anak dan orang tua,
termasuk di dalamnya hak waris dan lain sebagainya (Salim, 2013: 179). Maka
dari pada itu, dalam Islam terdapat istilah keluarga Sakina, Mawaddah, dan Rahmah.
Menurut Salim
dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Agama dalam Keluarga” berpendapat
bahwa, membentuk keluarga SAMARA (Sakinah, Mawaddah dan Rahmah) terbagi dalam 3
(tiga) bagian, yakni: 1) menentukan calon pasangan hidup 2) melangsungkan
pernikahan 3) mempersiapkan dan menyambut kelahiran anak.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
1) Menentukan
Calon Pasangan Hidup Secara
Islami
Pendidikan adalah sebuah proses panjang yang harus
dilalui oleh anak manusia, tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Karenanya Islam
menganut asas pendidikan seumur hidup (long
life education). Banyak Hadist Nabi yang dapat dijadikan dasar teologis
untuk pandangan ini, di antaranya “Tuntutlah ilmu sejak buaian hingga ke liang
lahat”, dan “Tuntutlah ilmu walau ke Negeri China”
Para ahli pendidikan sependapat bahwa keluarga (rumah
tangga) adalah institusi pendidikan yang pertama dan utama. Banyak program
dengan berbagai nama yang berkaitan dengan pendidikan dalam keluarga itu
menunjukkan betapa luas cakupan kehidupan keluarga, betapa banyak segi-seginya,
betapa orang menyadari kedudukan dan pentingnya keluarga dalam kehidupan
manusia sehari-hari dan betapa banyak upaya yang dilaksanakan dalam
meningkatkan kehidupan keluarga itu (Soelaeman, 2001: 169). Para ahli tersebut
juga berpendapat bahwa proses pendidikan ternyata dapat dimulai sejak janin
dalam kandungan bahkan telah dimulai ketika menentukan pasangan hidup yang biasa disebut dengan pra-konsepsi.
Penentuan kualitas pendidikan bagi anak sangat
ditentukan mulai dari pembentukan rumah tangga sampai penciptaan suasana
edukatif dalam sebuah rumah tangga. Satu diantara upaya pembentukan rumah
tangga yang baik adalah usaha mencari pasangan (calon suami / istri) yang baik
(Salim, 2013: 180).
Setiap suami yang ingin beruntung di dunia maupun di
akhirat hendaknya mengidam – idamkan sosok suami ataupun istri adalah dengan
kriteria sebagai berikut :
a) Taat kepada
Allah dan Rasul-Nya
Ini aadalah kriteria yang paling utama dari kriteria
yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup minimal harus terdapat satu
syarat ini. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Hujarat ayat 13:
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujarat: 13) (DEPAG RI, 2012 : 576)
Sedangkan taqwa adalah menjalankan perintah Allah dan
menjauhi segala larangan Allah. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk
mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah SWT.
a)
Al Kafa`ah (sekufu)
Yang
dimaksud dengan sekufu adalah sebanding, yakni dalam hal kedudukan, agama,
nasab, rumah dan selainnya. Kafa`ah secara syariat menurut mayoritas ulama`
adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan.
b)
Menyenangkan jika di pandang
Rasulullah
SAW dalam hadistnya yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan
faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih pasangan hidup. Karena paras
yang cantik ataupun tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon
pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah
tangga.
c)
Subur (mampu menghasilkan keturunan)
Di
antara hikmah pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak
jumlah kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirnya anak-anak kaum
muslimin yang nantinya menjadi orang orang yang salih yang mendakwahkan Islam
(kriteria-pasangan-hidup-menurut-Islam-diakses pada tanggal 15 Nopember 2014
dari:http://muslim.or.id/)
Syari`at Islam memberikan tuntunan yang jelas tentang
usaha menentukan pasangan hidup yang baik. Namun secara rinci Al Qur`an tidak
menetukan siapa yang patut dikawini, karena hal tersebut diserahkan kepada
selera masing-masing, seperti disebut dalam surat An Nisa` ayat 3:
Artinya: Dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS.An Nisa`:
2).
Namun,
beberapa ayat Al Qur`an dan hadist memberikan rambu-rambu dalam menentukan
calon pasangan hidup, yakni dijelaskan dalam surat An Nisa` ayat 22:
Artinya: Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (QS.An Nisa`: 22).
Intinya, penting
sekali berhati hati dalam menentukan calon pasangan hidup, karena pasangan
suami istri yang baik, memiliki peluang yang besar menurunkan anak anak dan
keluarga yang baik pula.
1) Melangsungkan
Pernikahan Secara Islami
Perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mistaqan ghalidhan untuk mentaati
perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah (Kementrian Agama,
2010: 7)
Perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Sebagaimana dalam surat Ar Ruum ayat 21 :
Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Ar Ruum: 21).
Perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum
Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang – undang nomor 1tahun 1974 tentang
perkawinan
Syarat untuk sah nya suatu perkawinan adalah
syarat-syarat yang menentukan sahnya, apabila terpenuhi syarat tersebut maka
perkawinan dianggapada secara syar`i dan mempunyai akibat hukum dan melahirkan
berbagai hak (bagi pelakunya) (Fiqih Al-Sunnah Jus II: 48)
Pernikahan selain amanah Allah juga amanah pasangan,
amanah orang tua dan keluarga masing masing, oleh karena itu, amanah ini harus
dijaga secara baik dan sungguh-sungguh.
Sejak
dilangsungkannya pernikahan, itu berarti kedua pasangan sudah berkeluarga dan
memulai belajar berumah tangga.
1) Mempersiapkan
dan menyambut kelahiran anak
secara Islami
Ada 3 hal yang
disunnahkan (dianjurkan) oleh Rosulullah SAW ketika menyambut kelahiran seorang
anak. Yaitu: meng-adzan-kan atau
meng-iqomat-kan, memberinya nama yang
baik dan meng-aqiqah-kan
Dalam syari`at Islam meng-adzan-kan anak yang baru lahir di telinga kanan dan meng-iqamat-kan di telinga sebelah kiri,
termasuk pekerjaan yang disunnahkan (sunnah). Hal ini berdasarkan Hadist yang
diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi yang menshahihkannya dari
Rafi` r.a., yang mengatakan: “Aku pernah
melihat Nabi SAW mengadzankan salat di telinga Hasan bin Ali waktu Fatimah
melahirkannya” (Salim, 2013: 189).
Menurut Sayyid Sabiq (1997) dalam Salim (2013: 189)
demikian ini dimaksudkan agar yang pertama kali didengar oleh anak itu adalah
nama Allah SWT, karena hal itu dapat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan
anak. Apa saja yang dilakukan ibunya baik dalam kandungan maupun sudah lahir
semuanya dapat mempengaruhi jiwa dan hati anak tersebut. Sejak lahir, bahkan
sejak dalam kandungan ibunya, manusia merupakan kesatuan psikofisis (jasmani
dan rohani) yang khas (unik) terus menerus mengalami pertumbunhan dan
perkembangan (Fatimah, 2010: 11)
Sejak lahir, anak perlu dikenalkan dengan Allah, salah
satunya adalah dengan ketika lahir di adzan-kan
dan di-iqamat-kan agar sejak kecil
sudah kenal dan dekat dengan Allah SWT. Orang tua dapat berusaha dengan 4
(empat) cara agar anaknya dekat dengan Allah, antara lain:
a)
Mencari kesesuaian antara cinta Allah dengan usahanya
ingin mempunyai anak yakni demi melestarikan keturunan
b)
Mengharapkan kecintaan Rasul di dalam memperbanyak
umat sebagai kebanggaan dihari kiamat
c)
Mengharapkan doa anaknya yang salih setelah
sepeninggalnya (kedua orang tua)
d) Mengharapkan
syafaat, disebabkan meninggalnya anaknya yang masih kecil (An-Nawawy, 1994: 80)
a. Merekayasa
Situasi dan Interaksi Edukatif
Secara Islami
Situasi dan interaksi edukatif baik di rumah maupun di sekolah
tidaklah muncul dengan sedirinya, melainkan harus diusahakan. Usaha untuk
menciptakan situasi dan interkasi edukatif ini adalah usaha rekayasa, yaitu
mengupayakan atau menciptakan sedemikian rupa agar terjadi situasi dan
interaksi edukatif (Salim, 2013: 195).
Berikut ini
akan dijelaskan makna situasi dan interaksi edukatif itu, bagaimana menatanya
dan bagaimana pula memanfaatkan teknologi informasi untuk kepentingan mendukung
terciptanya situasi dan interaksi edukatif tersebut.
1) Memahami
Makna Situasi dan
Interaksi Edukatif Secara
Islami
Situasi edukatif
adalah terciptanya suasana atau keadaan yang memungkinkan terjadinya proses
tindakan yang mengarah pada proses pendidikan, khususnya proses pendidikan yang
berlandaskan agama (Islam). Situasi edukatif tidaklah berarti suasana atau
keadan sepi, diam membisu, dan tidak ramai, tetapi situasi edukatif menunjukan
adanya dinamika dan keaktifan penghuni rumah yang memungkinkan atau memberikan
peluang untuk terjadinya interaksi edukatif (Salim, 2013: 195).
Sedangkan Interaksi
edukatif adalah interaksi yang mengandung nilai nilai pendidikan. Dalam hal ini khususnya pendidikan agama (Islam).
Interakasi edukatif lahir dari relasi (hubungan) antar individu dalam keluarga
yang dikondisikan dengan situasi edukatif sehingga melahirkan tindakan-tindakan
positif yang bernilai pendidikan (Salim, 2013: 195). Jadi dapat dijelaskan
bahwa interaksi edukatif adalah tindakan – tindakan individu yang mempunyai dan
mengandung nilai-nilai pendidikan yang disebabkan terjadinya relasi antar
meraka dalam suasana dan keadaan yang memungkinkan.
Jadi, keduanya
dapat disimpulkan bahwa situasi edukatif pada dasarnya adalah suatu keadaan
atau suasana yang memungkinkan dan menunjang terjadinya interaksi edukatif yang
dilakukan dengan cara Islami. Dalam hal ini adalah hubungan antar anggota
keluarga yang saling memberikan pengaruh positif terhadap proses pendidikan
agama Islam dalam keluarga.
2) Menata
Situasi dan Interaksi Edukatif
Secara Islami
Secara bersama,
keluarga terutama orang tua harus mengupayakan, merancang, dan menciptakan
situasi dan interaksi edukatif di rumah, karena tentu saja situasi dan
interaksi edukatif tersebut tidak muncul dengan sendirinya (Salim, 2013: 196).
Semua orang dewasa di rumah dengan komitmen yang kuat
harus secara bersama-sama menjaga situasi di rumah agar tetap berada dalam
suasana yang nyaman, damai dan tentram sehingga memungkinkan terjadinya
interaksi yang mengarah pada proses pendidikan yang baik.
Dengan demikian, semua orang dewasa dan anggota
keluarga di rumah juga harus berupaya menghindarkan dan menghilangkan segala
sesuatu, perkataan dan tindakan serta segala hal yang dapat memberikan pengaruh
negatif (buruk), merusak proses pendidikan agama Islam yang berlangsung dalam
keluarga.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
خيركم لاهله وانا خيركم لاهلى (رواه ابن حبان)
Artinya : “sebaik –baik kamu semua adalah yang palik
baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap
keluargaku” (Hadist Riwayat Ibn Hibban) (Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al Jawi,
1992: 17)
Maksud hadist tersebut adalah bahwa orang mukmin yang
sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaqnya, dengan segala macam sifat yang
utama dan meninggalkan segala perbuatan yang jelek dan hina. Serta mereka juga
harus bersikap halus menyayangi istri, anak-anaknya, serta kerabatnya.
Orang tua wajib memberikan pendidikan agama sejak dini
kepada anak dan keluarganya, dan orang tua juga wajib mengetahui metode
apasajakah yang tepat dalam mendidik agama pada anak. Sebab dengan metode yang
tepat, materi pendidikan dapat diterima dengan baik oleh anak.
Berikut adalah teladan (metode) Rasulullah SAW dalam
mendidik anak :
a)
Metode Keteladanan
Keteladanan dalam pendidikan merupakan metode yang
berpengaruh dan terbukti paling berhasil dalam mempersiapkan dan membentuk
aspek moral, spiritual, dan etos sosial anak (Khalida, 2014: 45)
Untuk umat muslim sudah sangat jelas dan tidak
terbantahkan bahwa Rasulullah SAW adalah teladan terbaik, seperti dijelaskan
dalam Al Qur`an surat Al Ahzab ayat 21:
Artinya
: Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (QS. Al Ahzab :21).
Orang tua harus menyadari bahwa pendidik yang paling
baik dan utama adalah dari dirinya sendiri. Jadi, orang tua harus memainkan
peranan penting terhadap pendidikan anak. Pendidikan dengan memberikan
keteladanan secara baik dari kedua orang tua, teman bermain, pengajar atau kakak
merupakan faktor yang sangat memberikan bekas dalam memperbaiki anak, member
petunjuk, dan mempersiapkannya untuk menjadi anggota masyarakat yang secara
bersama-sama membangun kehidupan (Khalida, 2014: 46).
a)
Metode Adat Kebiasaan
Dengan melakukan pembiasaan, anak akan terbiasa dan
terlatih dengan ajaran agama Islam. Dapat disimpulkan bahwa metode Islam dalam
upaya perbaikan terhadap anak adalah mengacu pada 2 hal pokok, yaitu:
pengajaran dan pembiasaan (Khalida, 2014: 48)
b)
Metode Nasihat
Nasihat termasuk metode pendidikan yang cukup berhasil
dalam pembentukan akidah anak dan mempersiapkannya baik secara moral, emosional
maupun sosial adalah pendidikan anak dengan petuahdan memberikan kepadanya
nasihat-nasihat yang baik (Khalida, 2014: 49).
Al Qur`an telah
menegaskan pengertian tersebut dalam banyak ayatnya dan berulang – ulang kali
menyebutkan manfaat dan peringatan dengan kata-kata yang mengandung petunjuk
dan nasihat yang tulus, misalnya dalam surat Adz-Dzariat ayat 55 Allah
menegaskan :
Artinya
: Dan
tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi
orang-orang yang beriman
(Q.S Adz – Dzariat: 55)
a)
Metode Perhatian atau Pengawasan
Pendidikan semacam ini merupakan modal dasar yang
dianggap paling kokoh dalam pembentukan manusia seutuhnya yang sempurna, yang
menunaikan hak setiap orang yang memilikinya dalam kehidupan dan termotivasi
untuk menunaikan tanggung jawab dan kewajiban secara sempurna (Khalida, 2014:
49).
Beberapa aspek yang menjadikan seseorang termotivasi
untuk menunaikan tanggung jawab dan kewajiban secara sempurna:
(1)
Perhatian dari segi ke-Imanan anak
(2)
Perhatian dari segi moral anak
(3)
Perhatian dari segi mental dan intelektual anak
(4)
Perhatian dari segi jasmani anak
(5)
Perhatian dari segi kejiwaan anak
(6)
Perhatian dari segi sosial anak
(7)
Perhatian dari segi spiritual anak (Khalida, 2014: 52)
b)
Pendidikan Dengan Hukuman
Sesungguhnya semua yang disampaikan dalam
undang-undang Islam, berupa hukum, prinsip-prinsip dan syari`at, semua
bertujuan untuk menjaga dan memelihara 5 hal tersebut, yakni : menjaga agama,
menjaga jiwa, menjaga kehormatan, menjaga akal dan menjaga harta benda.
1) Mengajarkan
dan Memanfaatkan Teknologi Informasi Secara Islami
Melalui
teknologi, informasi terus meretas segala sekat ruang dan waktu. Mulai dari
berita, informasi, gambar dan film yang ditanyangkan lewat televisi, koran, majalah, sampai pada pesan
singkat / SMS di telepon genggam. Canggihnya perkembangan teknologi informasi
itu selain menjadi ancaman juga menjadi tantangan bagi pendidikan agama Islam,
khususnya pendidikan agama Islam dalam keluarga (Salim, 2013: 200)
Pada akhirnya, teknologi tidak dapat dihindarkan lagi.
Ia harus dikendalikan dan dikontrol dan diawasi penggunaannya terutama oleh
anak-anak di rumah agar dapat memberikan manfaat yang baik (Salim, 2013: 200).
Selain itu, karena teknologi lahir dari perkembangan ilmu, pendidikan agama di
rumah dapat menggugah, memotivasi, dan mendorong anak agar memiliki kemampuan
menemukan dan menciptakan hasil teknologi baru, terutama teknologi informasi,
sebagai karya amal saleh demi kejayaan Islam
Dalam hal ini
objek penelitian adalah keluarga muallaf terbatas dalam pengetahuan agama akan
tetapi dituntut untuk menerapkan ajaran agama Islam pada keluarganya. Diharapkan
dengan penelitian ini, para keluarga muallaf yang ada di desa Kandangan Kec.
Senduro Lumajang ini dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang penerapan
pendidikan agama Islam dan terhadap keluarga muallaf untuk lebih memperhatikan
pendidikan agama Islam dalam keluarga.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Desain
Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif. Dalam penelitian kualitatif data
yang dikumpulkan bukan angka-angka, akan tetapi berupa kata-kata atau gambaran.
Data yang dimaksud berasal dari wawancara, catatan lapangan, foto, video tape,
dokumen pribadi dan dokumen-dokumen lainnya (Moleong, 2014: 11).
Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan
deskriptif.
Penelitian deskriptif merupakan
penelitian yang menggambarkan fenomena atau populasi tertentu yang diperoleh
peneliti dari subjek yang, berupa individu, organisasional atau perspektif yang
lain. Adapun tujuannya adalah untuk menjelaskan aspek yang relevan dengan
fenomena yang diamati dan menjelaskan karakteristik fenomena atau masalah yang
ada.
Menurut Bogdad dan Taylor dalam buku
Moleong, mendefinisikan metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang
menghadirkan data deskriptif beberapa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang atau pelaku yang dapat diamati (Moleong, 2014: 4)
Pendekatan kualitatif digunakan
untuk mengungkapkan data deskriptif dari informasi tentang apa yang mereka
lakukan dan yang mereka alami terhadap fokus penelitian.
Penelitian kualitatif memiliki
karakteristik antara lain: ilmiah, manusia sebagai instrumen, menggunakan
metode kualitatif, analisis data secara induktif, deskriptif, lebih
mementingkan proses dari pada hasil, adanya fokus, adanya kriteria untuk
keabsahan data, desain penelitian bersifat sementara, dan hasil penelitian
dirundingkan dan disepakati bersama (Moleong, 2014:8).
Sesuai
dengan tema yang peneliti bahas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian
lapangan (Field Research), di
mana
penelitian ini dilakukan langsung
di lapangan yaitu di Desa
Kandangan (obyek penelitian) untuk mendapatkan data-data yang
diperlukan. Peneliti mengadakan pengamatan tentang sesuatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah.
Peneliti lapangan biasanya membuat catatan lapangan secara ekstensif yang kemudian dibuatkan kode dan dianalisis
dalam berbagai cara.
Berdasarkan
pernyataan di atas,
maka penelitian ini diarahkan
untuk mengkaji bagaimana penerapan
pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf di Desa Kandangan Kec. Senduro -
Lumajang
B. Kehadiran
Peneliti
Dalam penelitian ini, peneliti
bertindak sebagai pengumpul data dan sebagai instrument aktif dalam upaya
mengumpulkan data-data di lapangan. sedangkan instrument pengumpulan data yang
lain selain manusia adalah berbagai bentuk alat-alat bantu dan
berupa dokumen-dokumen lainnya yang dapat digunakan untuk menunjang keabsahan
hasil penelitian, namun berfungsi sebagai instrument pendukung. Oleh karena
itu, kehadiran peneliti secara langsung di lapangan sebagai tolak ukur keberhasilan
untuk memahami kasus yang diteliti, sehingga keterlibatan peneliti secara
langsung dan aktif dengan informan dan atau sumber data lainnya di sini mutlak
diperlukan.
C. Subyek/Lokasi
Penelitian
Penelitian ini memilih lokasi di Desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang tahun 2014. Karena
menurut peneliti, lokasi ini memungkinkan untuk dijadikan objek penelitian yang
sesuai dengan judul penelitian yakni penerapan pendidikan agama Islam dalam
keluarga muallaf, karena di sana di Desa Kandangan berlokasi di kawasan
pegunungan di wilayah Lumajang yang sebagian penduduknya beragama Hindu. Maka
disitu terdapat pula beberapa keluarga muallaf. Dari alasan dan pertimbangan
terebut peneliti memilih lokasi di Desa Kandangan tersebut.
D. Data dan Sumber
data
Dalam hal ini yang
sumber data dalam
penelitian adalah subyek
dari mana data dapat
diperoleh. Data merupakan hal
yang sangat esensial
untuk menguak suatu permasalahan,
dan data juga
diperlukan untuk menjawab masalah penelitian
atau mengisi hipotesis
yang sudah dirumuskan.
Adapun jenis data yang
digunakan dalam penelitian
ini adalah data
primer dan sekunder.
1. Sumber data
utama (primer), yaitu data yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan peneliti
dari sumber pertama. Adapun sumber data yang diambil dari penelitian ini adalah dari hasil
interview dengan Kepala Desa, tokoh masyarakat, keluarga muallaf dan guru ngaji
2. Sumber
data tambahan (sekunder), yaitu data
yanag dikumpulkan, diolah dan disajikan oleh pihak lain, biasanya dalam bentuk
publikasi, jurnal/ lainnya. Adapun data yang diambil dalam penelitian ini
adalah berasal
dari dokumen dokumen berupa catatan-catatan, meliputi: profil Desa
Kandangan, sejarah berdirinya Desa Kandangan,
struktur organisasi, data penduduk yang beragama Islam dan hindu
E. Prosedur
Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang
paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah
mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka peneliti tidak
akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan (Sugiyono,
2011: 224). Dalam
penelitian ini peneliti
menggunakan tehnik pengumpulan data antara lain:
1.
Metode observasi
Nasution,
dalam Sugiyono (2012: 226) menyatakan bahwa observasi adalah dasar semua ilmu
pengetahuan. Para ilmuan hanya bekerja berdasarkan data, yaitu fakta mengenai
dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi.
Metode observasi
ini, digunakan untuk
mengumpulkan data-data
dengan jalan menjadi
partisipan secara langsung
dan sistematis terhadap objek yang
diteliti, dengan cara
mendatangi secara langsung
lokasi penelitian yaitu desa
Kandangan Kecamatan Senduro
Kabupaten Lumajang. Untuk
memperhatikan penerapan
pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf di desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Adapun data
yang diperoleh dari observasi adalah :
a.
Profil Desa Kandangan
b.
Sejarah Desa Kandangan
c.
Struktur
organisasi Desa Kandangan
d.
Letak geografis Desa Kandangan
2. Metode
wawancara
Esterberg,
dalam Sugiyono (2012: 231) mendefinisikan interview sebagai berikut: “wawancara
adalah merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui
tanya jawab sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu.
Penelitian ini
menggunakan pedoman wawancara.
Jadi, peneliti mengumpulkan data dengan cara mewawancarai secara
langsung dengan pihak-pihak yang
bersangkutan, terutama yang
terkait dalam permasalahan penelitian
ini. Berikut adalah beberapa
orang yang dijadikan informan:
a.
Wawancara Dengan
Kepala Desa,
b.
Wawancara Dengan
Guru Ngaji,
c.
Wawancara Dengan
Tokoh Masyarakat,
d.
Wawancara dengan
keluarga muallaf
3. Metode
dokumentasi
Sugiyono
(2012: 240) mengemukakan pendapatnya mengenai dokumen merupakan catatan
peristiwa yang sudah berlaku. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau
karya karya monumental dari seseorang. Dalam
penelitian ini dokumen
yang peneliti butuhkan
adalah sebagai berikut:
a.
Sejarah berdirinya desa Kandangan,
b.
Struktur organisasi,
c.
Data penduduk yang beragama Islam
dan Hindu
serta
beberapa data yang diharapkan
mampu menjawab pertanyaan tentang
penerapan pendidikan agama Islam dalam keluarga muallaf di desa Kandangan tersebut.
F.
Teknis Analisis Data
Data yang
diperoleh sejak awal
penelitian peneliti analisis,
diberi penjelasan secara sintesis
yang selanjutnya disimpulkan
sebagai pedoman penelitian. Analisis
data dalam suatu penelitaian merupakan
bagian yang sangat penting,
karena dengan analisis
ini, data yang
ada akan disajikan
nampak manfaatnya
terutama dalam memecahkan
masalah penelitian untuk mencapai tujuan akhir penelitian.
Dalam
hal ini Nasution tahun 1988 sebagaimana yang dikutip dalam Sugiyono, 2011
menyatakan analisis telah dimulai sejak merumuskan dan menjelaskan masalah,
sebelum terjun kelapangan, dan
berlangsung terus sampai penulisan hasil penelitian (Sugiyono, 2011:245).
Menurut
Patton, 1980 (dalam Moeleong, 2002: 103) menjelaskan bahwa analisis data adalah
proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya kedalam suatu pola kategori
dan satuan uraian dasar.
Miles
dan Hubermen (1984) dalam Sugiyono (2007) menyatakan secara terperinci,
proses analisis data
dilakukan peneliti adalah
melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Reduksi data,
diartikan sebagai proses
pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan
dan transformasi data yang muncul dari
catatan tertulis di
lapangan. Kegiatan ini dilakukan
untuk pengkategorian dan pengklasifikasi data
sesuai dengan kebutuhan
dan permasalahan yang sedang
dicari datanya. Reduksi
data berlangsung secara
terus-menerus selama penelitian ini dilaksanakan, mulai dari awal mengadakan
penelitian sampai akhir dalam bentuk laporan lengkap tersusun.
b. Penyajian
data, alur penting yang kedua dalam
analisis adalah penyajian data. Dengan
melihat penyajian data
peneliti dapat memahami
apa yang sedang terjadi dan apa
yang harus dilakukan untuk menganalisis data yang diperoleh. Penyajian yang paling sering digunakan pada
data kualitatif adalah bentuk teks naratif yaitu, menyajikan data dengan
menceritakan kembali tentang penerapan pendidikan agama Islam pada anak
keluarga muallaf di desa
Kandangan Kecamatan Senduro
Kabupaten Lumajang.
c. Menarik
kesimpulan/Verifikasi, kegiatan analisis data pada tahap terakhir adalah menarik
kesimpulan/verifikasi yaitu meninjau
ulang catatan lapangan dengan
seksama melalui pemeriksaan
keabsahan data untuk menguji kebenarannya dan kecocokannya
yang merupakan validitasnya (Sugiono, 2007: 246). Dalam penelitian ini, peneliti menarik kesimpulan dari
data yang telah dipaparkan tentang penerapan Pendidikan Agama Islam dalam
keluarga muallaf setelah diverifikasi.
G. Pengecekakan
Keabsahan Temuan
Pengambilan data-data
melalui tiga tahapan, di antaranya yaitu tahapan pendahuluan, tahap
penyaringan dan tahap melengkapi data yang masih kurang. Dari ketiga tahap itu,
untuk pengecekan keabsahan data banyak terjadi pada tahap penyaringan data.
Oleh sebab itu, jika terdapat data yang tidak relevan dan kurang memadai maka
akan dilakukan penyarigan data sekali lagi di lapangan, sehingga data tersebut
memiliki kadar validitas yang tinggi
Adapun teknik pemeriksahan
keabsahan data yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah Trianggulasi Data, yaitu dengan cara membandingkan data hasil
pengamatan dengan hasil wawancara, data hasil wawancara dengan dokumentasi dan
data hasil pengamatan dengan dokumentasi. Hasil perbandingan ini
diharapkan dapat menyatukan persepsi atas data yang diperoleh.
H. Tahap-Tahap Penelitian
Moleong mengemukakan bahwa ’’Pelaksanaan
penelitian ada empat tahap yaitu : 1. tahap sebelum ke lapangan, 2. tahap pekerjaan lapangan, 3. tahap analisis data, 4. tahap penulisan laporan’’. Dalam penelitian
ini tahap yang ditempuh sebagai berikut :
1.
Tahap sebelum kelapangan, meliputi kegiatan penentuan
fokus, penyesuaian paradigma dengan teori, penjajakan alat peneliti, mencakup
observasi lapangan dan permohonan ijin kepada subyek yang diteliti, konsultasi
fokus penelitian, penyusunan usulan penelitian.
2.
Tahap pekerjaan lapangan, meliputi mengumpulkan bahan-bahan
yang berkaitan dengan penerapan pendidikan agama Islam
pada anak keluarga muallaf di desa Kandangan Kecamatan Senduro Kabupaten
Lumajang. Data tersebut diperoleh dengan observasi,
wawancara dan dokumentasi.
3.
Tahap analisis data, meliputi analisis data baik yang
diperolah melalui observasi, dokumen
maupun wawancara mendalam dengan kepala desa Kandangan, tokoh masyarakat, guru
ngaji, dan keluarga muallaf. Kemudian dilakukan penafsiran data sesuai dengan
konteks permasalahan yang diteliti selanjutnya melakukan pengecekan keabsahan
data dengan cara mengecek sumber data yang didapat dan metode perolehan data
sehingga data benar-benar valid sebagai dasar dan bahan untuk memberikan makna
data yang merupakan proses penentuan dalam memahami konteks penelitian yang
sedang diteliti.
4.
Tahap penulisan laporan, meliputi : kegiatan
penyusunan hasil penelitian dari semua rangkaian kegiatan pengumpulan data
sampai pemberian makna data. Setelah itu melakukan konsultasi hasil penelitian
dengan dosen pembimbing untuk
mendapatkan perbaikan saran-saran demi kesempurnaan skripsi yang kemudian
ditindaklanjuti hasil bimbingan tersebut dengan penulis skripsi yang sempurna.
5.
Langkah terakhir melakukan pengurusan kelengkapan
persyaratan untuk ujian skripsi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Tafsir (editor). 2002. Pendidikan Agama Dalam Keluarga, cet 4. Bandung :
PT. Remaja Rosdakarya
Aly, Noer Hery dan Munzier. 2000. Watak Pendidikan Islam. Jakarta: Friska
Agung Insani
Al-Qardhawi, Yusuf. 2002. Islam Agama
Ramah Lingkungan. Jakarta : Pustaka Al Kautsar
Azra, Azumardi. 2002. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju
Millenium Baru. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Darajat,
Zakiah. 1992. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Departemen Agama RI. 1989. Al
Quran dan Terjemahnya. Surabaya : PT. Mahkota
Djamarah, Syaiful Bahri. 2000. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi
Edukatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Fatimah, Enung. 2008. Psikologi
Perkembangan (Perkembangan Peserta Didik). Bandung : CV Pustaka Setia
Hakim, Atang Abdul dan Mubarik
Jaih. 1999. Metodologi Studi Islam.
Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008.
Jakarta: Depdiknas
Khalida,
Herlina Hasan. 2014. Membangun Pendidikan Islam di Rumah. Jakarta :
Niaga Swadaya
Kompilasi
Hukum Islam. 2010. Kompilasi Hukum Islam (Buku 1 Hukum Perkawinan disertai
dalil-dalil nash dan kitab fiqih). Kementrian Agama.
Mahjuddin. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta : Kalam Mulia
Mas`ud, Ibnu dan Zainal Abidin. 2000. Fiqih Madzhab Syafi`ii. Bandung: CV.
Pustaka Setia
Moleong, Lexy. 2013. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Muhaimin. 2003. Paradigma Pendidikan Islam.
Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Ramayulis. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam
Mulia
Roqib. 2009. Ilmu
Pendidikan Islam (Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan
Masyarakat. Yogyakarta: PT LKiS Printing Cemerlang
Salim, Haitami. 2013. Pendidikan Agama dalam
Keluarga (Revitalisasi Peran Keluarga dalam Membangun Generasi Bangsa Yang
Berkarakter). Jogjakarta : Ar Ruzz Media
Slameto. 2003. Belajar
dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.
Soebahar, Abdul Halim. 2002. Wawasan Baru Pendidikan Islam. Jakarta :
Kalam Mulia
Soelaeman. 2001. Pendidikan Dalam Keluarga. Bandung: CV.
Alvabeta
Syaikh Mohammad Ibnu Umar An
Nawawy. 1994. Keluarga Sakinah (Rumah Tangga Perkawinan Yang Tentram Dan
Bahagia. Solo : CV. Aneka
Syaikh Muhammad Nawawy Bin Umar Al Jawi.
1992. Terjemah Uqudulijen (Membina Keharmonisan Suami Istri). Semarang :
CV. TOHA PUTRA
Sugiyono,
2008, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alvabeta CV
Sunarto,
Achmad. 1991. Terjemah Fathul Qorib. Surabaya:
Al-Hidayah
TIM Penyusun STAIFAS. 2013. Pedoman Penulisan Skripsi Dan Karya Tulis
Ilmiah. Edisi revisi. Jember : Staifas-Press
Uhbiyati, Nur.
1999. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung
: CV Pustaka Setia
Umar, Bukhori.
2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta:
Amzah
Zuhairini, Slamet As-Yusuf dan
Abdul Ghafir.1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam. Surabaya :
Usaha Nasional
Yulian Purnama, 6 June 2009,
2:46 pm, Http://muslim.or.id. Kriteria pasangan hidup menurut Islam diakses pada tanggal 15 Nop 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar